Sukses

Daftarkan Diri Anda dan Keluarga di Kala Sehat, Jangan Ditunda!

Mulai 1 Juni 2015, Pembayaran dan aktivasi peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja paling cepat 14 hari kalender.

Liputan6.com, Jakarta Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BPJS Kesehatan bekerja berdasarkan prinsip perlindungan sosial yang berbasis gotong royong.

Kebijakan waktu proses pendaftaran tersebut diharapkan dapat mengedukasi peserta dimana peserta yang sehat membantu yang sakit, peserta yang kaya membantu yang miskin, peserta yang muda membantu yang tua. Oleh karena itu, pengelolaan BPJS Kesehatan mengandung persyaratan tertentu, terutama sebelum efektif terdaftar dan menggunakan fasilitas kesehatan.

Untuk meningkatkan pelayanan pada calon peserta agar terlayani dengan baik, mulai 1 Juni 2015 proses pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi 14 (empat belas) hari kalender khususnya peserta dari kategori Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja.

Proses administrasi BPJS Kesehatan untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja ini membutuhkan waktu karena banyak hal teknis yang harus dilengkapi. Proses administrasi tersebut antara lain: verifikasi data kependudukan peserta agar tidak terjadi kepesertaan ganda, penyiapan dan pendaftaran untuk peserta terdaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pilihan, serta penerbitan kartu peserta.

Tiga hal tersebut sangat penting dilakukan dengan benar dan tepat supaya layanan kesehatan yang diterima sesuai dengan hak peserta. Apalagi pada tingkat FKTP, BPJS Kesehatan harus benar-benar memastikan jumlah peserta masih dalam tingkat wajar atau tidak berlebihan.

>>>Prosedur Pendaftaran Peserta Mandiri 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1

Setelah menerima formulir daftar isian peserta (DIP) yang telah diisi lengkap beserta persyaratan lain, BPJS Kesehatan akan memberikan nomor virtual account kepada calon peserta untuk keperluan pembayaran iuran bulanan.

Paling cepat 14 hari setelah Virtual Account (VA) diterima, peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, setor tunai, internet banking, Electronic Data Capture (EDC) atau dengan mekanisme autodebet di Bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Setelah pembayaran selesai, peserta dapat mengambil kartu peserta dan langsung mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.Perlu Anda ingat, kebijakan proses pendaftaran selama 14 hari tersebut hanya berlaku pada peserta dari kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja.

>>>Bayi Dalam Kandungan Sudah Bisa Daftar BPJS Kesehatan

3 dari 4 halaman

2

Pendaftaran bagi bayi yang akan dilahirkan peserta, dapat didaftarkan sejak terdeteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan dan berdasarkan surat keterangan dokter. Anda dapat mendaftarkan sang Bayi dan memilih kelas perawatan yang sama dengan peserta (Ibu).

Pembayaran iuran pertama dari calon bayi yang didaftarkan tersebut segera setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup. Penting sekali untuk segera mendaftarkan bayi dalam kandungan sejak terdeteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan.

Jika bayi tidak didaftarkan selambat-lambatnya 14 hari sebelum dilahirkan, berlaku tata cara pendaftaran sebagaimana Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015. Peserta juga wajib melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran.

Kebijakan proses pendaftaran selama 14 hari tersebut tidak berlaku bagi:

1. Bayi baru lahir anak peserta PBI yang didaftarkan sebagai peserta PBPU dengan hak kelas III.

2. Bayi baru lahir dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemda sebagai PBPU dengan hak kelas III.

3. Peserta dan bayi baru lahir dari PMKS yang ditetapkan Menteri Sosial dan telah didaftarkan peserta BPJS Kesehatan dengan hak kelas III.

4. Peserta dan bayi baru lahir dari peserta PBPU dan peserta Bukan Pekerja yang mendaftar kelas III dengan menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat sebagai orang tidak mampu dan/atau keterangan lain yang dibutuhkan.

>>Alur Prosedur Pendaftaran Segmen Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja

4 dari 4 halaman

3

 

Sejak 1 Januari 2014, pemerintah telah menggulirkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Melalui program ini, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis.

(Adv)

 
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan

Video Terkini