Sukses

Mensos: Perlu Layanan Khusus Pendidikan, Rekreasi dan Kesehatan

Perlindungan anak-anak Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta Perlindungan anak-anak Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat. Termasuk anak-anak para penyandang disabilitas, seperti disabilitas intelektual, rungu, wicara dan grahita. “Peringatan Hari Anak Indonesia menjadi refleksi bersama untuk menumbuhkan berbagai pelayanan dan kebutuhan khusus serta special treatment bagi anak yang melibatkan pemerintah daerah (pemda) dan dunia usaha, ” kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa usai Peringatan Hari Anak Nasional di Bambu Apus, Jakarta Timur, Kamis (6/8/2015).

Peran strategis pemda baik provinsi, kabupaten/kota bisa dilakukan dengan mengalokasikan anggaran (sharing budgeting) yang cukup untuk membangun berbagai fasilitas dan layanan untuk yang kebutuhan khusus penyandang disabilitas anak-anak. “Dengan alokasi anggaran (sharing budgeting) dari pemda itu, maka bisa disediakan berbagai fasilitas dan layanan khusus bagi para penyandang disabilitas anak-anak tersebut, ” tandasnya.

Peran strategis lainnya, bisa dilakukan oleh kalangan dunia usaha melalui Corporate Social Responsibility atau CSR dan Public Private Partnership. Keduanya merupakan potensi yang bisa membantu para penyandang disabilitas mendapatkan berbagai layanan dan fasilitas khusus. “Kalangan dunia usaha dengan CSR dan Public Private Partnership sebagai potensi yang sangat besar untuk menyediakan fasilitas dan layanan bagi penyandang disabilitas anak-anak, ” katanya.

Penyandang disabilitas anak-anak membutuhkan layanan, fasilitas khusus di bidang pendidikan, rekreasi dan kesehatan. Saat ini, masih sedikit sekolah yang menerapkan pendidikan inklusi bagi anak-anak penyandang disabilitas. “Anak-anak penyandang disabilitas berusia 6-21 tahun bisa mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Untuk anak SD Rp 450 ribu, SMP Rp 750 dan SMA Rp 1 juta untuk setahun, ” terangnya.

Untuk rekreasi, para penyadang disabilitas perlu wahana rekerasi yang kondusif dan terdapat perlindungan dan layanan khusus. Sedangkan kebijakan pemerintah provinsi, kabupaten/kota terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) agar disatukan dengan berbagai layanan dan fasilitas bagi penyandang disabilitas. “Layanan dan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas mesti disatukan dengan IMB, seperti fasilitas lift yang di tombolnya sedia huruf Braile dan ada bunyi atau suara yang menginformasikan posisi lantai, ” ucapnya.

Sementara itu, di kesehatan para penyandang disabilitas agar tidak pergi berobat ke rumah sakit (RS) pratama, sehingga saat menuju dan tiba di lokasi sudah dalam kondisi kelelahan. “Saya sudah berkomunikasi dengan BPJS agar tidak pergi ke rumah sakit pramata, karena para penyandang disabilitas saat menuju dan tiba di tempat sudah dalam kondisi kelelahan, ” ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.