Sukses

Tiga Kesepakatan tentang BPJS Kesehatan

Berikut hasil pertemuan dari beberapa pihak tentang masalah BPJS

Liputan6.com, Jakarta Untuk mengurai permasalahan atas fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang kegiatan penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumpulkan pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut.

Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan, pertemuan tersebut dilakukan untuk meluruskan kabar fatwa MUI yang mengharamkan kegiatan penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS Kesehatan.

"Seperti kita ketahui bersama minggu lalu sampai sekarang memang beredar berita isu mengenai BPJS Kesehatan," kata Firdaus di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Pertemuan dihadiri oleh Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Chazali H. Situmorang, dan Anggota komisi Fatwa MUI Jaih Mubarok. Sementara dari pihak pemerintah diwakili oleh Kementerian Kesehatan Sundoyo dan Kementerian Keuangan Eva Theresia Bangun.

Pertemuan ini menghasilkan tiga kesepakatan, antara lain:

1. Telah dicapai kesepakatan para pihak untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait dengan putusan dan rekomendasi Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh ‎BPJS Kesehatan, dengan membentuk tim bersama yang terdiri dari BPJS Kesehatan, MUI, pemerintah, DJSN, dan OJK.

2. Rapat bersepaham bahwa di dalam keputusan dan rekomendasi Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS Kesehatan, tidak ada kosakata haram.

3. Masyarakat diminta tetap mendaftar dan tetap melanjutkan kepesertaannya dalam program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, dan selanjutnya perlu adanya penyempurnaan terhadap program jaminan kesehatan nasional sesuai dengan nilai-nilai syariah untuk memfasilitasi masyarakat yang memilih program yang sesuai dengan syariah.

"Dicapai kesepahaman kajian lebih lanjut, MUI tentang penyelenggaraan BJS Kesehatan, dengan membentuk tim. Insyaallah tim ini besok bekerja, saya target minggu ini sudah selesai bahas tim teknis,"ujar Firdaus. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini