Sukses

MUI : Masyarakat Boleh Ikut BPJS karena Masih Darurat

Maruf minta pemerintah membuat BPJS syariah sehingga umat muslim Indonesia segera memiliki kepastian soal lembaga asuransi ini

Liputan6.com, Jakarta Majelis Ulama Indonesia menyebutkan bahwa masyarakat boleh mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) karena situasi darurat.

"Boleh karena darurat," kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (31/7/2015). Ini artinya, BPJS yang ada saat ini belum syariah.

Meski begitu, Maruf mengharapkan pemerintah merespons secepatnya persoalan ini. Maruf minta pemerintah membuat BPJS syariah sehingga umat muslim Indonesia segera memiliki kepastian soal lembaga asuransi yang dijamin negara.

BPJS syariah ini tidak akan tertutup bagi umat Islam, tetapi non-Muslim seperti pada perbankan syariah.

Maruf juga berharap pemerintah tidak membiarkan persoalan ini berlarut dan segera mencari solusi. Waketum MUI ini menilai BPJS sejatinya sudah bagus, tapi untuk beberapa hal harus diperbaiki agar sesuai syariah. Terlebih banyak umat Muslim yang menjadi peserta BPJS dan membutuhkan kepastian hukum syariah dari produk ini.

Salah satu dasar pertimbangan belum sesuainya BPJS secara syariah adalah karena faktor kesepakatan berbagai hal pengelolaan dana. Dana yang terkumpul dari masyarakat di BPJS sejauh ini diinvestasikan di bank konvensional.

"Kalau diinvestasikan di bank konvensional maka investasi itu haram," katanya.

MUI sendiri secara tugas pokok dan fungsinya adalah mengeluarkan fatwa untuk umat Islam di Indonesia. Dengan kata lain, Fatwa MUI merupakan perwujudan tanggung jawab majelis ulama terhadap masalah yang tengah dihadapi umat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini