Sukses

BPOM Sita Ribuan Kosmetik Oplosan Berbahaya di Makassar

Ribuan kosmetik oplosan dan berbahaya berhasil disita dalam sidak yang dilakukan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Makassar

Liputan6.com, Jakarta Ribuan kosmetik oplosan dan berbahaya berhasil disita dalam sidak yang dilakukan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Makassar bersama dengan Polda Sulselbar di salah satu toko terbesar di Makassar milik H. Rusli.
 
Dalam penggeledahan di toko milik H. Rusli yang terletak di Jalan Karuwisi, Maccini Raya Makassar, Sulsel, Senin (27/7/2015) tadi ditemukan kurang lebih 100 jenis item yang tidak jelas dan semuanya d racik tanpa dasar kewenangan dan keahlian.
 
Muh. Guntur, Kepala BPOM Makassar mengatakan kandungan campuran kosmetik yang diduga bahan berbahaya tersebut dikemas di toko milik H Rusli dalam kemasan kecil berukuran 100 milligram dan dipasarkan di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan. 
 
"Penggrebekan kita lakukan setelah mendapat laporan konsumen yang merasa dirugikan sehingga dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Alhasil ditemukan ribuan kosmetik oplosan baik yang sudah dikemas maupun masih berbentuk bahan baku,"katanya.

Guntur mengakui hasil temuan kali ini merupakan temuan terbesar ketiga di Sulsel. Sebelumnya telah dilakukan penggerebekan dua kali di dua pasar tradisional masing-masing pasar Daya dan pasar tradisional di Kabupaten Gowa, Sulsel. 
 
"Bahan baku kosmetik ini di duga kuat mengandung bahan mercury dengan efek samping sangat berbahaya bila digunakan terus menerus.  Mengenai nilai ekonomis diperkirakan lebih dari Rp1 miliar ,"terang Guntur.
 
Menurut Guntur lebih lanjut, toko milik H. Rusli telah melakukan pelanggaran hukum yakni terkait Undang-undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen dan sanksinya telah diatur dengan jelas. 
 
"Pelanggarannya jelas, mereka mendistribusikan kosmetik oplosan berbahaya tersebut tanpa izin serta memproduksi tanpa ada keahlian dan keterampilan khusus," ujarnya.

Mengenai pelaku, lanjut Guntur akan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian. Sementara barang bukti sementara akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan membawa barang sitaan tersebut ke kantor BPOM untuk diteliti lebih lanjut.  

"Saat ini masih dalam terperiksa belum di lakukan tindakan hukum, namun jelas ini pelanggaran. Untuk bahan baku dan kemasan kata pemilik didapatkan dari pihak ketiga berasal dari Kota Pare-pare. Saat ini barang bukti kosmetik dan sabun diamankan dulu, sementara pelaku tentu akan diproses" paparnya. 

Sementara, H. Rusli pemilik toko mengakui tidak mengetahui barang kosmetik yang dijualnya tersebut melanggar, sebab sudah beberapa tahun dirinya menjual produk kosmetik dan sabun tersebut. 

"Barang semuanya saya dapatkan dari orang yang membawa mobil kampas. Satu kemasan seharga Rp20 ribu. Saya tidak tahu ini melanggar karena sampai saat ini tidak ada orang komplain," akuinya.

Kepala Seksi Penyelidikan BPOM Makassar Madania menambahkan, untuk kasus ini pelaku akan dikenakan Undang-undang Kesehatan nomo 36 tahun 2009 pasal 196 dengan hukuman penjara 10 tahun dan pasal 197 hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini