Sukses

YLKI Tetap Berpendapat Klorin di Pembalut Wanita Berbahaya

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tetap pada pendiriannya, menyebut klorin yang terkandung di dalam pembalut wanita berbahaya.

Liputan6.com, Jakarta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tetap pada pendiriannya, menyebut klorin yang terkandung di dalam pembalut wanita berbahaya.

"Yang menyatakan klorin berbahaya `kan Kementerian Kesehatan itu sendiri. Dalam Permenkes disebutkan kalau bahan kimia klorin itu bersifat racun dan iritatif," kata Pengurus Harian YLKI, Ilyani S Andang saat dihubungin via telepon, Rabu (8/7/2015). Ada pun yang dijadikan acuan YLKI adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 472/Menkes/Per/V/1996 yang mencatumkan bahan kimia klorin bersifat racun dan iritatif.

YLKI juga menanyakan dasar Kemenkes menyatakan pembalut wanita yang beredar di pasaran aman. "Apakah mereka pernah mengambil sampel di pasar? Karena dari nomor registrasi saja sangat membingungkan, seolah-olah mereka tidak aware," kata Ilyani.

Ilyani menyebut, klorin yang dimaksud oleh YLKI dalam bentuk senyawa. Dan hasil dari uji keamanan, mutu, dan kemanfaatan produk dari laboratorium yang terakreditasi, senyawa yang dimaksud YLKI dinyatakan aman oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

"Yang berbahaya itu bukannya klorinnya, tapi gas klorin dan dioksin," kata Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Republik Indonesia, Dra Maura Linda Sitanggang, PhD.

Linda mengatakan, kekhawatiran terhadap klorin yang dapat menyebabkan kanker sangat tidak beralasan. Sebab, semua pembalut wanita yang beredar di pasaran telah memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan kemanfaatan serta dilakukan pengawasan rutin melalui pengujian ulang.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melarang penggunaan gas klorin dalam proses pemutihan (bleaching) terhadap bahan baku yang digunakan untuk pembalut wanita, karena penggunaan gas klorin dapat menghasilkan senyawa dioksin yang bersifat karsinogenik.

"Pembalut wanita tidak boleh menggunakan gas klorin. Hanya boleh menggunakan dua metode bleaching (pemutihan) yang diperbolehkan sesuai dengan Guidance US FDA, Elemental Chlorine-Free (ECF) Bleaching dan Totally Chlorine-Free (TCF) Bleaching," kata Linda.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini