Sukses

Pemprov NTT Bentuk Tim Pengawas Anak yang Diadopsi

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur membentuk tim yang dinamakan Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur membentuk tim yang dinamakan Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) untuk melakukan pengawasan adopsi anak dengan proses yang lebih ketat dibandingkan dengan aturan yang lama.

"Kita baru membentuk tim ini dan tinggal menunggu keluarnya surat keputusan dari Gubernur NTT Frans Lebu Raya," kata Kepala Seksi Anak dan Lanjut Usia pada Dinas Sosial Provinsi NTT, Kara Maria Filomena, seperti dikutip Antara di Kupang, Rabu (8/7/2015).

Ia menjelaskan alasan NTT baru membentuk tim yang dinamakan PIPA ini karena pihaknya baru mempunyai anggaran yang cukup dari pemerintah pusat untuk terealisasi tim ini.

"Kalau di provinsi-provinsi lain memang sudah ada tim ini, namun di NTT kita baru membentuknya karena terkendala dana. Semoga, dengan adanya tim ini, kasus Engelina tidak terulang," tuturnya.

Tim PIPA yang dibentuk ini nanti dalam struktur organisasinya terdiri dari Kepolisian, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM bagi proses adopsi yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA).

Namun, lanjutnya, sejauh ini terkait adopsi anak di NTT, pihaknya selalu ketat dalam mengecek segala persyaratan atau administrasi kelengkapan agar si orang tua dapat mengadopsi seorang anak.

"Kita selalu ketat jika masalah adopsi anak, kalau ada salah satu persyaratan yang tidak dilengkapi maka sudah pasti kami tidak akan menyetujuinya. Soalnya yang diadopsi ini adalah manusia," tambahnya.

Ia juga mengakui sejauh ini, dinas sosial kurang menyosialisasikan bagaimana proses adopsi anak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu dengan adanya PIPA itu, sosialisasi dapat berjalan lancar.

Dari data yang dimiliki oleh dinas sosial provinsi, sejak 2014 sampai 2015 baru ada 10 anak yang diadopsi dan hal itu merupakan angka standar yang dimiliki oleh dinas sosial karena minat adopsi anak di NTT masi sangat rendah.

Sebelumnya, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa juga pernah mengakui sosialisasi terkait aturan perundangan adopsi anak masih kurang sehingga banyak kasus adopsi yang bermasalah, padahal aturannya sangat jelas dan rinci.

Ia menjelaskan, kalau dilihat UU 23 Tahun 2002 tentang Adopsi Anak sudah tua umurnya, bahkan lengkap hingga ada revisinya pada 2014, lalu ada PP tahun 2007.

Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Sosial pada 2009 dan dilengkapi dengan peraturan Dirjen Rehabilitasi Sosial.

"Jadi sudah berurut-urut dan berlapis-lapis peraturan perundangannya, tetapi kemungkinan sosialisasinya kurang komprehensif," tambah Mensos.

Mensos mengatakan sosialisasi peraturan tersebut merupakan tugas semua seperti Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, termasuk aktivis anak.

"Saya rasa masih membutuhkan kerja keras lagi menyosialisasikan bagaimana regulasi pengangkatan anak ini lebih komprehensif sosialisasinya," katanya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.