Sukses

Tahun ini, Korban Penyalahguna Napza Tak akan Dipenjara

Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan 700 pekerja sosial (peksos) dan 500 konselor adiksi melalui seleksi ketat

Liputan6.com, Jakarta Tingginya penyalahgunaan narkoba di Indonesia, menuntut hadirnya Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, terlatih, serta memiliki kemampuan sesuai prosedur standar penanganan terhadap korban penyalahgunaan narkoba.

“Tingginya jumlah korban narkoba membutuhkan SDM unggul, terlatih dan memiliki kemampuan penanganan sesuai prosedur standar, ” kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa saat pembukaan Diklat Pekerja Sosial dan Konselor Adiksi Rehabilitasi Sosial NAPZA di Yogyakarta, Jumat (12/6/2015).

Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan 700 pekerja sosial (peksos) dan 500 konselor adiksi melalui seleksi ketat. Untuk meningkatkan keterampilan peksos dan konselor adiksi yang lulus seleksi wajib mengikuti diklat di Balai Diklat Kesos milik Kemensos.

“Saya sampaikan rasa bangga dan penghargaan yang tulus. Bagi para peksos dan konselor adiksi yang terpilih, selamat berjuang karena di pundak anda semua sebagai ujung tombak rehabilitasi sosial napza, ” katanya.

Tahun ini, menjadi babak baru rehabilitasi terhadap penyalahgunaan napza di Indonesia. Selain lebih humanis, korban tidak lagi dipenjara, karena mereka akan dipulihkan mental dan fisik melalui rehabilitasi.

“Pemerintah menargetkan rehabilitasi 100 ribu korban penyalahguna napza. Kemensos sendiri merehabilitasi 10 ribu dan program ini dicanangkan untuk menekan pertumbuhan dan peredaran barang haram tersebut,” tandasnya.

Rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan napza dilaksanakan oleh Kemensos pada 105 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di bidang rehabilitasi sosial dari 2 UPT Kemensos, 5 UPTD, serta 98 LKS milik masyarakat.

“Untuk mendukung program rehabilitasi, Kemensos segera membangun 7 IPWL di 7 provinsi, yaitu Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, Sulawesi Utara, dan Jawa Timur, ” katanya.

Juga, akan segera membangun Pusat Informasi dan Edukasi Pencegahan Penyalahgunaan NAPZA di tiga provinsi, yaitu NTB, Yogyakarta dan Kalimantan Tengah. Saat ini, IPWL milik Kemensos masih terbatas dan diperlukan peran aktif masyarakat untuk mengelola lembaga rehabilitasi.

Kehadiran IPWL menjadi tempat rujukan bagi para korban penyalahgunaan narkoba. Juga, bisa menerima korban napza yang melaporkan atas inisiatif sendiri, hasil razia, atau pun hasil dari keputusan hukum.

“Penyalahguna tidak perlu takut lagi dan harus berani melaporkan diri mereka ke IPWL untuk mendapatkan rehabilitasi sosial, ” harapnya.

Gerakan rehabilitasi sejalan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kemensos. Meskipun tidak dipungkiri upaya rehabilitasi sosial membutuhkan waktu lama dan biaya besar karena untuk mengembalikan dari ketergantungan pada kehidupan sosial.

Hasil penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Puslitkes Universitas Indonesia (UI) menunjukkan, jumlah pecandu narkoba Indonesia 3,8 hingga 4,2 juta jiwa, seperti ditulis dalam Jurnal Data P4GN Edisi Tahun 2013.

Sedangkan, data BNN mencatat 40 pemakai narkoba tewas setiap hari. Fakta tersebut menunjukkan, penyalagunaan napza pada situasi sangat memprihatinkan, tidak mengherankan Presiden Jokowi menyebut kondisi Indonesia dalam “Darurat Narkoba”.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini