Sukses

Indonesia Belajar dari Swedia Soal Penanganan Prostitusi

Di Jawa Timur terdapat 48 lokalisasi prostitusi dan 12 sudah ditutup

Liputan6.com, Jakarta Di Jawa Timur terdapat 48 lokalisasi prostitusi dan 12 sudah ditutup. Lokalisasi yang segera ditutup adalah di Kabupaten Ponorogo, sebagai salah satu yang terbesar di Indonesia.

Insha Allah akan dilakukan penutupan lokalisasi prostitusi di Kabupaten Ponorogo. Tempat itu merupakan salah satu yang terbesar di Indonesia, ” kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Sekolah Khadijah, Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (9/6/2015).

Penanganan pascapenutupan, pemerintah daerah (pemda) diminta berperan aktif dengan membuka lapangan kerja yang maksimal, terutama bagi warga di daerah-daerah yang teridentifikasi asal para Wanita Tuna Susila (WTS) tersebut.

“Komitmen pemerintah menyejahterakan segenap warga, juga bagi para WTS. Peran aktif pemda asal WTS merupakan kunci dalam upaya memotong rantai prostitusi di Indonesia, ” tandasnya.

Pentutupan lokalisasi merupakan salah satu ikhtiar dan komitmen semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, dunia pendidikan untuk mengubah pekerjaan para WTS itu secara yang lebih baik.

Di dunia prostitusi, ada empat persoalan yang fundamental, yaitu perbudakan, eksploiltasi, tindak kejahatan, serta perdagangan manusia atau human trafficking.

“Penutupan lokalisasi prostitusi merupakan salah satu bentuk ikhtiar dan komitmen pemerintah untuk menghilangkan empat persoalan fundamental tersebut, ” katanya.

Swedia butuh waktu tiga tahun, mereka sukses menurunkan tingkat pemintaan dan pengguna jasa seks komersial 80 persen dan 75 persen penyedia jasanya.

“Kementerian Sosial (Kemensos) telah menjalin komunikasi beberapa kali dan penjajakan kerja sama dengan Kedutaan Swedia terkait penanganan prostitusi, ” katanya.

Di balik kesuksesan Swedia menurunkan tingkat permintaan jasa seks. Mereka menampilkan identitas/wajah si pengguna jasa seks komersial di berbagai media, termasuk media sosial (medsos).

Selain itu, pemerintah Swedia menerapkan hukuman denda. Tapi mesti ada hukuman lebih berat dan efektif, yaitu jika wajah pengguna seks ditampilkan sebagai hukuman sosial atau social punishment.

“Hukuman di atas, efektif membikin jera para pengguna seks tersebut. Para pengguna jasa seks komersial akan dibuat malu karena relasinya akan tahu, ” tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini