Sukses

BPJS Juga Atur Pendaftaran Bayi yang akan Lahir

Bayi yang akan dilahirkan dapat didaftarkan sejak terdeteksi adanya denyut jantung dalam kandungan

Liputan6.com, Jakarta Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regiornal (Divre) II Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) Benjamin Saut PS mengatakan, bayi yang akan dilahirkan dapat didaftarkan sejak terdeteksi adanya denyut jantung dalam kandungan yang dibuktikan dengan melampirkan keterangan dokter.

"Bayi tersebut didaftarkan dan memilih kelas perawatan yang sama dengan peserta yang merupakan ibu dari bayi yang akan dilahirkan atau masih dalam kandungan tersebut," kata Benjamin di Pekanbaru, Kamis.

Menurut dia, setelah mendaftar akan diberikan Virtual Account, sedangkan pembayaran iuran pertama dari bayi tersebut dilakukan segera setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup dan dapat langsung mendapatkan pelayanan kesehatan.

Peserta, katanya lagi, juga wajib melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran.

"Namun, apabila bayi tersebut tidak didaftarkan selambat-lambatnya 14 hari sebelum lahir, maka berlaku tata cara pendaftaran yang sesuai pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 tersebut," katanya.

Contoh kasus, katanya, bayi tersebut didaftarkan sebelum lahir dan ternyata pada saat hari lahirnya masih dalam tenggat waktu 14 hari, maka bayi tersebut akan mendapatkan pelayanan kesehatan setelah melakukan pembayaran pertama di hari ke-14.

Kebijakan waktu proses pendaftaran yang dilakukan BPJS Kesehatan ini diharapkan dapat mengoptimalkan prinsip gotong royong dan edukasi di mana peserta yang sehat membantu yang sakit, peserta yang kaya membantu yang miskin, peserta yang muda membantu yang tua.

"Akan tetapi kebijakan proses pendaftaran selama 14 hari tersebut tidak berlaku bagi bayi baru lahir anak peserta PBI yang didaftarkan sebagai peserta PBPU dengan hak kelas III, bayi baru lahir dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemda sebagai PBPU dengan hak kelas III," katanya.

Selain itu peserta dan bayi baru lahir dari PMKS yang ditetapkan Menteri Sosial dan telah didaftarkan peserta BPJS Kesehatan dengan hak kelas III.

"Juga peserta dan bayi baru lahir dari peserta PBPU dan peserta Bukan Pekerja yang mendaftar kelas III dengan menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat sebagai orang tidak mampu dan/atau keterangan lain yang dibutuhkan," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini