Sukses

Dana Pemberdayaan KAT di 54 Kabupaten Rp 121 Miliar

Kementerian Sosial (Kemensos) terus melakukan pemberdayaan terhadap KAT dengan menyiapkan berbagai program

Liputan6.com, Jakarta Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT), merupakan salah satu pelaksanaan dari nawa cita pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla untuk mewujudkan kesejahteran segenap rakyat.

“KAT adalah salah satu pelaksanaan dari butir ketiga nawa cita, membangun Indonesia dari pinggiran dan daerah perbatasan, pulau terluar dan pulau terdepan, ” kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Kementerian Sosial (Kemensos) terus melakukan pemberdayaan terhadap KAT dengan menyiapkan berbagai program, di antaranya menyiapkan hunian tetap (huntap), integrasi sosial, serta menyiapkan proses reintegerasi dan reunfikasi.

“Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kemensos, sedang disiapkan huntap, integrasi sosial dan menyiapkan proses reintegrasi dan reunifikasi terhadap KAT di Indonesia, ” tandasnya.

Sebanyak 80 kabupaten yang menerima program pemberdayaan dari 23 provinsi dengan total anggaran Rp 121 miliar. Untuk tahun ini, fokus pemberdayaan di 54 kabupaten dengan 80 lokasi pemberdayaan KAT. Khusus untuk KAT masih digunakan dua kategori pemberdayaan, yaitu berbasis rumah tangga dan keluarga.

Hal itu, dilakukan karena KAT hidup dalam komunitas yang berkelompok besar dan terkadang berpindah-pindah. “Pelaksanaan pemberdayaan KAT masih digunakan dua kategori, yatitu berbasis rumah tangga dan keluarga,” tandasnya.

Saat ini, ada 200 ribu Kepala Keluarga (KK) masih bermukim dari beberapa kesatuan KAT di seluruh Indonesia. Sedangkan, jumlah KAT terbanyak berada di Provinsi Papua. Hasil kajian Kemensos, KAT dikategorikan menjadi tiga.

Pertama, adalah mereka yang masih kuat mempertahankan adat istiadat, sulit menerima pengaruh dari luar. Kedua, adalah mereka yang masih bertahan dengan adat istiadat, tetapi sudah berinteraksi dengan dunia luar komunitasnya.

Ketiga, adalah yang sudah penuh berinteraksi dengan lingkungan luar. Strategi pemberdayaan di lingkungan KAT, baik dari sisi pra kondisi sosial hingga pada penguatan matapencaharian warga KAT. Sebab, di setiap daerah berbeda pendekatan, bergantung pada tradisi dan adat istiadat masyarakat tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini