Sukses

Jalanan di Kulon Progo Kini Bebas Iklan Rokok

"Di jalan nasional, 100 persen tidak ada iklan rokok," terang Bupati Kulon Progo, Hasto Wardoyo.

Liputan6.com, Yogyakarta- Mulai sekarang, Anda sudah tidak akan melihat iklan rokok di jalanan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta sejak diberlakukannya peraturan daerah yang mengatur tentang pemasangan iklan rokok.  Area jalan nasional yang steril dengan iklan itu mencakup jalan arteri, jalan kolektor serta jalan tol. 

"Di jalan nasional, 100 persen tidak ada iklan rokok," terang Bupati Kulon Progo, Hasto Wardoyo.

Sebenarnya aturan tentang pemasangan iklan rokok yang tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok itu sudah disahkan sejak April 2014. Namun karena kontrak iklan rokok baru selesai Maret 2015, pencopotan baliho iklan baru bisa dilakukan pada akhir bulan tersebut.

Sementara itu, di jalanan provinsi sudah 60 persen bebas iklan rokok. Pencopotan iklan rokok sudah meliputi baliho, umbul-umbul serta iklan rokok yang biasa tertera di nama toko.

Lalu, Hasto pun menerangkan sudah mulai melakukan evaluasi jangka pendek atas perda tersebut. Kini, ia memiliki data pengurangan kebiasaan merokok warga di wilayahnya.

"Sekitar 66 persen SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang bisa meninggalkan kebiasaan merokok. Lalu, di sekolah-sekolah sudah sekitar 55 persen dari 570 sekolah yang ada," terang bupati yang juga masih berpraktik sebagai dokter kebidanan dan kandungan ini.

Guna memperkuat Perda ini, Hasto mengungkapkan, sambil berjalannya waktu dia sudah mulai membuat surat edaran, membuat peraturan bupati, serta menjalin kerjasama dengan pihak-pihak terkait seperti Kemenkes.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini