Sukses

KPAI: Anak yang Diduga Terlantar Akan Diasuh Keluarganya

Kewajiban asuh anak akan berpindah sementara pada keluarganya.

Liputan6.com, Jakarta Sesuai dengan pasal 26 undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang 23 thn 2002 tentang perlindungan anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mengawal kasus penelantaran anak di kawasan Citra Gran, Cibubur.

Menurut Wakil Ketua KPAI Maria Advanti, dalam aturan tersebut, tertera kalau orangtua wajib mengasuh, memelihara, mendidik dan merawat anak agar tumbuh kembangnya optimal. Apabila orangtua tidak mampu melakukan hal tersebut, maka kewajiban ini  berpindah sementara pada keluarganya, sampai orangtuanya dapat mengasuh lagi.

"Saat ini upaya yang akan dilakukan, pertama, memastikan anak tidak terlantar, cukup sandang, pangan, dan tempat tinggal yang aman serta nyaman. Kedua, memulihkan kondisi psikologis anak agar mereka terlepas dari trauma akibat penelantaran. Ketiga, adalah mencari tahu mengapa orangtua dari anak-anak tersebut menelantarkan mereka. Serta mengupayakan pengasuhan yang terbaik dari keluarga mereka," katanya melalui pesan singkat pada Liputan6.com, Jumat (15/5/2015).

Sementara untuk pendidikannya, kata Vivi, masih berproses untuk menanyakan kepada anak, tentunya dengan memperhatikan kondisi mereka yang masih trauma akibat kondisi penelantaran anak tersebut. "Setelah diketahui mereka bersekolah di mana, kami akan berkoordinasi dengan sekolah, dinas pendidikan setempat ataupun jika diperlukan dengan Kementerian Pendidikan untuk meminta agar hak pendidikan atas mereka tetap terpenuhi."

"Peran KPAI dalam hal ini sesuai dengan tugasnya, yaitu meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemenuhan hak anak serta perlindungan anak. Dalam hal ini KPAI berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, dinas sosial, dinas pendidikan dan kementerian terkait," pungkasnya.

Sebelumnya, bocah laki-laki D diduga menjadi korban penelantaran anak oleh orangtuanya selama sebulan lebih. Dia tidur di pos satpam dan makan minum dari belas kasih tetangga. Kedua orangtuanya melarang D masuk ke dalam rumah.

Jika dalam pemeriksaan kedua orangtua D terbukti sengaja menelantarkan anaknya, keduanya akan terancam hukuman pidana, revisi UU 35 Tahun 2014, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda 100 juta. Hak asuh atas kelima anaknya juga bisa dicabut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.