Liputan6.com, Jakarta Untuk memudahkan akses layanan kesehatan masyarakat, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai melakukan penyederhanaan proses kerjasama dengan Fasilitas Kesehatan (Faskes).
Begitu disampaikan Kepala Grup Pemasaran BPJS Kesehatan Pusat Budi Mohamad Arief pada Liputan6.com di Pulau Buru, Maluku, Jumat (8/5/2015).
Baca Juga
"Untuk menambah layanan kesehatan, kami mulai lakukan semacam penyerderhanaan proses kerjasama Faskes tanpa mengubah poin penting pelayanan. Kalau dulu klinik harus ada perizinan misalnya, sekarang kalau belum ada, kami kerjasama dengan dokternya saja," katanya.
Advertisement
Dengan begitu, kata dia, akan banyak Faskes dari BUMN dan swasta yang mau menjadi provider BPJS. "Kita berikan kesempatan provider untuk membuat ini jadi lebih sederhana."
Tuntutan ini juga, lanjut Budi, telah disampaikan Presiden Joko Widodo sebelumnya. Dia menekankan kewajiban Faskes Primer seperti Puskesman dan Rujukan seperti rumah sakit untuk segera bekerjasama dengan BPJS.
"Presiden mengamanahkan akan diberlakukannya aturan sanksi dan reward bagi Faskes yang menjadi provider BPJS. Meski prosesnya butuh waktu, tapi kami sampaikan bukti-bukti yang menunjukkan banyak rumah sakit berhasil menunjukkan performance dan profitnya," tandasnya.Â
Â
Baca juga:Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.