Sukses

Empat Persoalan Dasar dalam Dunia Prostitusi

Praktik prostitusi merupakan pesoalan di semua negara.

Liputan6.com, Jakarta Praktik prostitusi merupakan pesoalan di semua negara. Sebab di dalamnya terdapat empat persoalan mendasar, yaitu tindak perbudakan, kriminalitas, eksploitasi serta perdagangan manusia.

 

“Prostitusi merupakan persoalan semua negara, termasuk yang menggunakan media online karena di dalamnya ada empat persoalan serius, yaitu perbudakan, krimininalitas, eksploitasi serta perdagangan manusia, ” kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa saat mengujungi Ponpes al-Quran Cijantung, Ciamis, Jawa Barat, Minggu (26/4/2015).

 

Prostitusi online merupakan salah satu modus dari sekian yang digunakan para mucikari untuk memasarkan bisnisnya. Dengan pengguna yang friendly dengan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

 

“Dalam prostitusi online ada dasar kuat bukan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup seseorang, melainkan memenuhi keinginan dan ada unsur lifestyle yang terkait dengan moral dan karakter, ” tandasnya.

 

Karena itu, perlu memahami nawa cita butir kedelapan, revolusi mental dan butir kesembilan restorasi sosial. Jika dikristalisasikan akan menjadi kekuatan bangsa untuk memenuhi kebutuhan bukan dari sisi keinginan.

 

“Saya kira dengan memahami nawa cita butir kedelapan dan kesembilan, yaitu revolusi mental dan restorasi sosial yang dikristalisasikan akan menjadikan bangsa ini bisa memenuhi kebutuhan hidup bukan keinginan, ” tandasnya.

 

Persoalan lain dari prostitusi adalah pedofilia, incest, dan paket wisata atau pertunjukan yang didalamnya terkandung unsur melanggar hukum dan norma. Sehingga, membutuhkan upaya serius dari aparat penegak hukum terhadap para mucikari.

 

“Prostitusi dan pornografi sudah paralel dan saling terkait, karena di sana ada tindak incest, pedofilia dan pedofilia anak, serta paket wisata yang mengandung unsur pornoaksi dan pornografi, ” katanya.

 

Menghadapi peroalan prostitusi dan pornografi dibutuhkan penegakan hukum yang lebih tegas agar bisa lebih signifikan dalam upaya preventif terhadap persoalan yang tidak sederhanya itu.

 

Termasuk operasi dari aparat yang merazia seringkali hanya supply side, sedangkan demand side tidak terlalu diperhatikan, mestinya dilakukan kedubelah pihak, termasuk menindak tegas pengelola atau para mucikari.

 

“Aparat yang merazia harus menegakan hukum pada keduabelah pihak,  baik supply side maupun demand side agar terjadi pencegahan dan upaya preventif  lebih signifikan termasuk terhadap para mucikarinya, ” katanya.

 

Solusi yang dilakukan pemerintah, salah satunya membentuk satuan tugas (satgas) dengan komandannya Kementerian Agama (Kemenag) dan disinergikan kementerian terkait, seperti Kemensos, Kominfo, Kejaksaan serta jajaran Kepolisian.

 

“Pada 29 April akan ada rapat koordinasi (rakor) yang membahas atas berbagai persoalan yang terjadi saat ini dan kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan semua pihak, ” ujarnya.

 

Di internal Kemensos sendiri, kemarin, baru ditutup rapat koordinasi nasional (rakornas) dengan pokok bahasan terkait prostitusi dan gelandangan pengemis (gepeng) yang dihadiri 168 kabupten/kota dan 22 provinsi.

 

“168 kabupaten/kota yang hadir tersebut, karena terdapat lokalisasi termasuk walikota dan bupati yang sukses menutup lokalisasi, seperti Walikota Jambi,  Walikota Surabaya serta Bupati Nganjuk, ” katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.