Sukses

Mensos: Verifikasi dan Validasi Data Butuh Peran Aktif Pemda

Perlu verifikasi dan validasi data pemegang KPS agar data kemiskinan akurat yang melibatkan peran aktif pemerintah daerah provinsi

Liputan6.com, Jakarta Program Perlindungan Sosial (KPS) membutuhkan pasokan data akurat. Sebab, sepanjang periode 2011-2015 terjadi kasus ketidaktepatan data yang menjadi temuan, baik exclussion error maupun inclussion error.

“Atas pertimbangan itulah, perlu verifikasi dan validasi data pemegang KPS agar data kemiskinan akurat yang melibatkan peran aktif pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, serta peran aktif masyarakat, ” kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam Rakornas Verifikasi dan Validasi Database Kemiskinan di Jakarta, Selasa (14/4/2015).

Rakornas diharapkan sebagai langkah awal menyatukan pemahaman terkait verifikasi dan validasi data KPS dan membangun komitmen bersama antara Kementerian Sosial (Kemensos) dan Dinas Sosial Provinsi, Dinas Sosial Kabupaten/Kota serta Bappeda Kabupaten/Kota.

“Melalui Rakonas bisa terjadi peningkatkatan sinergitas pusat dan daerah menuju akselerasi pengentasan kemiskinan. Saat ini, KPS digantikan dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Sehat, Program Indonesia Pintar dan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, ” harapnya.

Pada 2013 pemerintah memberikan KPS untuk 15,5 juta sebagai penanda rumah tangga miskin dan rentan yang merupakan 25 persen dari rumah tangga dengan status sosial ekonomi terendah di Indonesia.

Rakornas diikuti 1.700 peserta terdiri dari Kadinsos Provinsi; Kepala Bappeda Provinsi; Kepala BK3S Provinsi; Kadinsos Kabupaten/Kota; Kepala Bappeda Kabupaten/Kota; Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kabupaten/Kota; Perwakilan dari Kementerian dan Lembaga terkait; seta Unit teknis terkait di lingkungan Kementerian Sosial RI.

Menghadirkan narasumber dari Menko PMK yang membahas Strategi Penanggulangan Kemiskinan (Pencapaian Target Pengurangan Kemiskinan Tahun 2015-2019). Menteri Sosial membahas Peran Kemensos dan Pemerintah Daerah dalam Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan sesuai UU No. 13 Tahun 2011.

Bappenas membaas Perencanaan Program Penanggulangan Kemiskinan yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga. Kemendagri membahas Pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi Penduduk Rentan.

Selain itu, digelar Fokus Group Discussian (FGD) yang bertujuan Untuk mendalami isu yang berkembang berkenaan dengan sasaran program perlindungan sosial dalam lima kelompok dengan tema berbeda. Kerangka Regulasi dan Kelembagaan dalam Verifikasi dan Validasi Data (Mekanisme, Tata Kerja dan Tata Koordinasi, Sistem Pendanaan); Kebijakan Pemerintah Daerah dalam penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan;

Selain itu, upaya pemerintah daerah dalam menjamin penyediaan dana dampingan dalam program Raskin, dan peserta PKH sebagai penerima KKS; Peluang dan tantangan pelaksanaan Musyawarah Desa atau Kelurahan dalam proses verifikasi dan validasi data kemiskinan; Tenaga pelaksana dalam verifikasi dan validasi data kemiskinan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini