Sukses

Sistem Rujukan RS Belum Lancar, Kenapa?

Selain untuk mengurangi antrean, masyarakat juga perlu mengetahui manfaat lain sistem rujukan.

Liputan6.com, Jakarta Kewajiban setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk melakukan pengobatan berjenjang mulai dari Puskesmas atau Klinik bukan tanpa alasan. Selain untuk mengurangi antrean, masyarakat juga perlu mengetahui manfaat lain sistem rujukan.

Namun seperti disampaikan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Chazali Situmorang bahwa sistem rujukan ini ternyata masih memiliki kendala. Seperti mindset masyarakat yang ingin langsung ke RS atau kurangnya sosialisasi pada sejumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FTKP) seperti Puskesmas atau Klinik yang langsung merujuk ke Rumah Sakit.

"Masalah sistem rujukan ini sudah berjalan, tapi saya katakan belum lancar karena ini tanggung jawab renteng. Pemerintah, BPJS dan pasien itu sendiri. Inilah yang harus ditata dengan baik," kata Chazali saat temu media di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, ditulis Jumat (28/3/2015).

Sependapat, Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan (BUK), Prof. Dr. dr. Akmal Taher, Sp.U(K) mengatakan, sistem rujukan belum tentu bisa lancar apabila semua pasien mau berobat di RS itu. Begitu juga dengan penambahan kapasitas juga akan dinilai percuma jika mindsetnya sembuh disitu.

"Sekarang dia tidak yakin kalau di FKTP nggak sembuh, dia nggak akan berobat juga. Padahal ada 110 rujukan regional dan 650 RS kelas C di seluruh Indonesia," ungkapnya.

Untuk mengantisipasi antrean dan sistem rujukan ini, kata Akmal, akan diterapkan sejumlah RS Rujukan Regional yang minimal dapat menampung pasien di daerah. Selain itu peningkatan kompetensi sejumlah dokter di Puskesmas atau klinik yang mengharuskan bisa menangani 115 penyakit juga akan terus diperbanyak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS

Video Terkini