Sukses

Biaya BPJS untuk Pendaftaran Anak ke-4 PNS, Berapa Ya?

Lantas bagaimana bila PNS memiliki anak ke-4 atau ke-5?

Liputan6.com, Jakarta Dulu, ketika Asuransi Kesehatan (Askes) masih berlaku jaminan kesehatan anak yang ditanggung oleh PNS ada 2 orang. Sedangkan di era Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan anak PNS yang ditanggung oleh negara hanya sampai anak ketiga. Lantas bagaimana bila PNS memiliki anak ke-4 atau ke-5?

Menanggapi hal ini Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Sri Endang Tidarwati mengatakan, anak PNS ke-4 dan seterusnya memang harus didaftarkan secara mandiri. Mereka hanya dikenai 1 persen dari biaya tanggungan.

"Sama seperti biaya saat mendaftarkan ibu kandung, bapak kandung, bapak dan ibu mertua, masing-masing hanya dikenai biaya 1 persen dari biaya tanggungan," kata Endang usai acara penandatangan kesepakatan bersama Ikatan Bidan Indonesia (IBI) di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Kamis (19/3/2015).

Kebijakan ini, kata Endang, berbeda dengan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh pemerintah atau mereka yang secara resmi terdaftar pada Dinas Sosial. "Kalau PBI lain, semua anak ditanggung. Tapi kalau ada yang meninggal, nanti data akan dievaluasi kembali oleh Dinas Sosial," tukasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS

  • Anak PNS

Video Terkini