Sukses

Obat Dibatasi, Pasien Gangguan Jiwa di Jakarta Mulai Ngamuk

Para penderita gangguan jiwa sebelum BPJS diterapkan bisa dapat obat untuk sebulan. Sekarang hanya dua minggu saja

Liputan6.com, Jakarta Jika sebelumnya pasien gangguan jiwa bisa memperoleh obat di layanan kesehatan primer atau Puskesmas dan  Rumah Sakit untuk persediaan satu bulan. Sejak Januari lalu, ternyata persediaan obat dibatasi hanya untuk dua minggu.

Seperti disampaikan pengurus Perhimpunan Jiwa Sehat, Yeni Rosa Damayanti bahwa saat ini anggota perhimpunan jiwa sehat dan sejumlah panti sosial yang menampung pasien sakit jiwa tengah kesulitan mendapatkan obat.

"Di RSCM, obat-obat yang sebelumnya dapat diperoleh untuk 1 bulan sekarang jadi 2 minggu. Sisanya, pasien diminta beli sendiri. Padahal, anggota kami ini profesinya penjual nasi uduk. Sedangkan obat itu menghabiskan lebih dari Rp 1 juta," kata Yeni di sela-sela temu media di Kantor DPR, Jakarta, Rabu (10/3/2015).

Selain itu, kata dia, sejumlah panti-panti sosial di DKI Jakarta yang menampung 2.600 pasien gangguan jiwa tidak dapat mendapatkan kunjungan psikiater lagi.

"Dulu psikiater datang ke Panti dan memberikan resep dan obat langsung di tempat. Sekarang nggak bisa lagi. Pasien harus datang ke layanan kesehatan sendiri ke Puskesmas dan dirujuk ke Rumah Sakit," katanya.

Yeni memaparkan, dia sempat mengunjungi Panti sosial di Daan Mogot. Di sana ada sekitar 850 penghuni panti. "Bagaimana mungkin mereka semua diangkut dari Puskesmas ke RS untuk dapat obat. Sementara obat harus diulang tiap 2 minggu. Sekarang kondisi pasien itu kebanyakan tidak mengonsumsi obat. Mereka mulai mengamuk dan membahayakan petugasnya. Ini mendesak banget."

Di sisi lain, Relawan Kesehatan Rieke Diah Pitaloka, Jamaludin mengatakan bahwa jatah obat dibatasi sejak Januari 2015. "Biasanya obat Seruquel XR 400 mg dan Depakot 500 mg diberikan untuk 1 bulan, tapi sekarang hanya 2 minggu. Hal ini menimbulkan halusinasi hingga bunuh diri pada penderita skizofrenia. Penderita juga perlu di relaps masuk bangsal dan diikat."

Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka yang turut hadir menegaskan, saat ini diperlukan terobosan peraturan untuk pemenuhan kebutuhan obat segera secepatnya. Bila perlu terbitkan Keputusan Presiden. "Kami desak juga pemerintah untuk menyediakan pelayanan jiwa termasuk psikiater, suster pendamping, apoteker serta obat di klinik terutama di Panti-panti penampungan orang dengan gangguan jiwa," kata Rieke.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini