Sukses

Menyorot Peran BPOM sebagai Pengawas Makanan

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis, (29/1) bulan lalu berhasil menyita sebanyak 12 ton ikan

Liputan6.com, Jakarta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis, (29/1) bulan lalu berhasil menyita sebanyak 12 ton ikan diduga mengandung formalin yang didatangkan dari Kabupaten Lembata dan Larantuka

Ikan sebanyak lima ton tersebut dibawa oleh kapal ikan dari Kabupaten Lembata dan tujuan akhirnya yakni di Pelabujan Pendaratan Ikan (PPI) Oeba Kota Kupang, yang selanjutnya akan distribusikan dan dijual ke sejumlah pedagang di daratan Timor.

Kapal tersebut kemudian ditahan oleh Sat Pol PP dan PPNS dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kupang, beserta beberapa nelayan (awak kapal) yang ikut dalam pelayaran tersebut.

"Selain lima ton ikan itu, kami juga sudah menahan satu kapal pengangkutnya dan awak kapalnya," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur Abraham Maulaka di Kupang, Kamis.

Munculnya kasus seperti ini tentunya membutuhkan pengawasan yang serius dari berbagai pihak, baik dari Dinas Kelautan dan Perikanan di NTT serta Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kupang yang menjadi pengawas khusus bagi bahan-bahan makanan.

Kesigapan dari DKP provinsi NTT ini tentunya perlu diberikan apresiasi karena sebelum ikan-ikan tersebut disalurkan ke distributor kemudian dijual.

Didapatinya ikan-ikan berformalin tersebut tentunya membuat masyarakat NTT khususnya Kupang gelisah untuk mengonsumsi ikan yang dijual di pasaran akibat masalah ikan berformalin tersebut.

Bahkan sejumlah pedagang di beberapa pasar Ikan di wilayah Kota Kupang mengeluh karena mengalami penurunan pembelian dari konsumen.

Setelah munculnya kasus ikan berformalin tersebut, masyarakat juga kemudian dirisaukan dengan adanya himbauan dari Kementerian Perdagangan Indonesia yang melarang impor apel asal AS, khususnya apel yang dikemas di Bidart Bros, Bakersfield, California, karena ada indikasi terkontamnasi bakteri "Listeria monocytogenes".

Bakteri Listeria monocytogenes adalah bakteri yang dapat menyebabkan infeksi serius dan fatal pada bayi, anak-anak, orang sakit dan lanjut usia, serta orang dengan sistem kekebalan tubuh yang lemah. Orang sehat yang terinfeksi mungkin menderita gejala jangka pendek seperti demam tinggi, sakit kepala parah, pegal, mual, sakit perut, dan diare. Infeksi listeria dapat menyebabkan keguguran pada perempuan hamil.

BPOM sebagai suatu balai yang dianggap sebagai balai pengawasan obat dan makanan tentu saja mempunyai peranan penting dalam proses pencegahan masuknya bahan-bahan makanan yang bisa meresahkan masyarakat serta bisa menimbulkan berbagai macam penyakit.

Munculnya kedua kejadian diatas tentu saja membuat peran dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan sendiri tentu dipertanyakan dengan adanya masalah ini. Sejauh mana BPOM melakukan pengawasan terhadap penjualan makanan baik ikan dan daging di pasaran.

Bahkan sebagian orang beranggapan bahwa BPOM lebih memperhatikan jenis-jenis makanan yang dijual di pasar moderen (swalayan) dibandingkan di pasar tradisional yang nota bene konsumennya berasal dari kelas menengah ke bawah.

Berbagai pihak justru kadang mempertanyakan kinerja dari BPOM yang melakukan pengawassan makanan serta sistem uji coba laboratorium yang memakanan waktu yang sangat lama.

Him Borneo, salah satu penjual buah-buahan di sepanjang jalan Muhammad Hatta Kota Kupang, Rabu, (4/2) beberapa minggu lalu mengharapkan pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Nusa Tenggara Timur (NTT) secepatnya mengeluarkan hasil penelitian terhadap beberapa apel yang disita untuk diambil sampelnya tersebut.

"Walaupun kami tidak tahu bagaimana proses uji laboratorium namun kami berharap agar secepatnya uji laboratorium tersebut dapat segera diketahui hasilnya," katanya pada saat itu.

Tanggapan BPOM

Menanggapi berbagai macam pernyataan serta pertanyaan terkait peran BPOM terhadap pengawasan makanan di NTT khususnya di Kota Kupang, Kepala BPOM NTT Ruth D. Laiskodat ketika ditanya terkait masalah tersebut mengatakan, sejauh ini pihaknya telah bekerja secara maksimal melakukan pengawasan terhadap makanan yang beredar di pasaran.

"Menurut saya, tugas kami sudah sangat jelas, melakukan pengawasan terhadap bahan makanan dalam bentuk kemasan yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat," katanya di Kupang, saat ditemui di Kupang, Kamis (19/2) sepeti dikutip dari Antara.

"Kami juga sudah mempunyai tugas masing-masing. Untuk makanan-makanan yang sudah dalam bentuk kemasan itu merupakan tugas kami dan kami melakukan uji coba," katanya

Ia menjelaskan, hal ini secara jelas telah tertulis dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya dengan Nomor 85/KEP/HK/2014 tentang Tim Terpadu Pengawasan Bahan Makanan Berbahaya dan Pangan yang Berpotensi Mengandung Bahan Berbahaya.

Pembagian tugas ini juga menurut Ruth, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2004 tentang keamanan, mutu, dan gizi pangan pasal 3-10.

"Dalam SK dan PP tersebut, kami diminta untuk kerja dalam tim dengan tugasnya masing masing, namun jika ada pihaknya yang tidak mempunyai laboratorium maka akan dibantu," tuturnya.

Terkait dengna beredarnya ikan berformalin di pasaran, Ruth mengatakan, hal itu merupakan tugas pokok dari Dinas Kelautan dan Perikanan, karena ikan tersebut belum masuk dalam kemasan.

"Kita hanya bisa melakukan pengawasan jika ikan-ikan tersebut telah dalam bentuk kemasan dan siap untuk di jual. Seperti ikan yang sudah di kaleng dan yang serupa dengan itu," tambahnya.

Menanggapi pernyataan penjual apel tersebut Ruth mengatakan untuk melakukan uji lab pihaknya membutuhkan waktu untuk melakukan pengujian laboratorium terhadap apel Granny Smith dan Gala yang sejak Jumat (30/1) dilarang dijual.

"Uji coba laboratotorium membutuhkan waktu delapan sampai sepuluh hari," katanya

Ia menjelaskan, jika dilakukan uji kimia maka hanya membutuhkan waktu dua sampai lima hari, namun jika uji laboratorium mikrobiologi memerlukan waktu agak lama. Hal ini menurutnya karena jika terbukti positif mengandung bakteri, maka perlu adanya penegasan apakah bakteri tersebut jenis 'listeria monocytogenis' atau bukan.

"Pengujian laboratorium berbeda dengan pengujian biasa saja yang hanya membutuhkan waktu satu hari. Pengujian laboraturium harus ada penegasan," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini