Sukses

DPR Minta BPJS Tinjau Aturan Aktivasi Kartu 7 Hari

Dalam pembahasan Rapat Kerja Lanjutan dengan Komisi IX DPR, ada 8 poin kesimpulan

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan RI, Prof. dr. Nila Moeloek, Sp.M(K), didampingi para pejabat eselon I Kementerian Kesehatan RI dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Dr. dr. Fachmi Idris, M.Kes, didampingi jajaran Direksi BPJS Kesehatan, menghadiri Rapat Kerja Lanjutan dengan Komisi IX DPR RI.

Dalam pembahasannya, ada 8 poin kesimpulan, yaitu:

1. Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Kesehatan RI untuk mempertajam arah dan sasaran pembangunan kesehatan 2015-2019 sehingga kebijakan dan program kerja yang dilaksanakan mengedepankan kepentingan rakyat

2. Komisi IX RI mendukung peningkatan anggaran kesehatan menjadi 5% dari APBN sebagaimana amanat UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dapat terpenuhi, dan pemisahan anggaran Penerima Bantuan Iuran  (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari anggaran Kementerian Kesehatan RI ke anggaran BPJS Kesehatan. Untuk itu, Komisi IX DPR RI akan mengagendakan rapat kerja antara Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Keuangan RI.

3. Berbagai permasalahan terkait tenaga kesehatan termasuk pendidikan, peningkatan kompetensi dan penyebaran tenaga kesehatan harus mendapatkan penanganan dan perhatian yang serius dari Kementerian Kesehatan RI. Untuk itu, Komisi IX DPR RI meminta Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI untuk segera menerbitkan peraturan pelaksana dari UU No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan.

4. Komisi IX DPR RI mendukung kebijakan Pemerintah untuk tidak memberlakukan moratorium penerimaan CPNS bagi tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan. Komisi IX DPR RI juga mendukung Kementerian RI yang telah mengajukan tenaga kesehatan PTT dengan masa pengabdian lebih dari 2 tahun terhitung kontrak kerja pertama sebagai PTT untuk menjadi PNS pada tahun 2015 kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui formasi khusus.

5. Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Kesehatan RI untuk membuat terobosan dan langkah strategis penanganan berbagai permasalahan kesehatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan, diantaranya sebagai berikut:

a. Revitalisasi peran Puskesmas, Pustu, dan Poskestren, termasuk pemenuhan sarana dan prasarana serta tenaga kesehatannya.

b. Penegakan aturan yang tercantum dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit sehingga tidak ada lagi penolakan pasien di rumah sakit.

c.  Pengarusutamaan upaya promotif dan preventif dalam program kesehatan, khususnya pada skema pelayanan dan manfaat BPJS Kesehatan sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

d.  Evaluasi pelaksanaan e-catalog serta melakukan koordinasi dengan pelaku usaha di bidang farmasi guna menjamin ketersediaan obat di fasilitas kesehatan.


6.   Komisi IX DPR RI akan mengagendakan rapat kerja dengan Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk membahas rencana moratorium program studi profesi kesehatan.

7.   Komisi IX DPR RI akan mengadakan rapat kerja dengan Kementerian  Kesehatan RI dan Kementerian Sosial, serta Rapat Dengar Pendapat  dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Pusat Statistik (BPS), Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), dan BPJS Kesehatan, untuk memastikan data masyarakat yang berhak menerima PBI lebih akurat dan tepat sasaran.

8.   Komisi IX DPR RI meminta BPJS Kesehatan untuk terus melakukan perbaikan pelaksanaan program jaminan kesehatan dengan memperhatikan masukan Anggota Komisi IX DPR RI, diantaranya sebagai berikut:


Disamping itu, DPR juga meminta BPJS untuk meninjau kembali Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 211 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran dan Penjaminan Peserta Perorangan BPJS Kesehatan, yang menyebutkan masa berlaku kartu BPJS Kesehatan adalah 7 hari sejak pembayaran  iuran pertama.

Selain itu, khusus untuk kelas III untuk memastikan tidak ada tumpang tindih antara Peserta Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS).

- Melakukan sosialisasi yang lebih gencar dengan menggandeng seluruh pihak termasuk Anggota Komisi IX DPR RI.

- Melakukan reformasi manajemen BPJS Kesehatan sehingga paradigma 'melayani' menjadi mainstreaming para staf BPJS Kesehatan dari pusat hingga ke daerah.

- Melakukan komunikasi yang intensif dengan fasilitas kesehatan milik swasta sehingga ada peningkatan partisipasi dari pihak swasta.

- Partisipasi masyarakat yang sangat tinggi untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan harus dijadikan momentum untuk peningkatan pelayanan dan percepatan pencapaian universal health coverage (UHC).

- Melaksanakan integrasi kepesertaan dari Jamkesda sesuai roadmap JKN dan pendaftaran pekerja formal  di badan usaha ke BPJS Kesehatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.