Sukses

Proses Melahirkan di Rumah Jadi Tren, Aman Pula

Sebelum melakukan proses melahirkan di rumah sangat perlu diperhatikan faktor penentu sang ibu telah aman untuk menjalani proses tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Pemahaman kita mengenai anatomi, berbagai pengobatan modern, dan teknologi telah meningkat secara signifikan dari masa abad ke-20 ke abad 21 ini. Hal ini tentunya membuat para calon ibu semakin tergugah untuk menjalankan proses melahirkan di rumah atau bisa disebut dengan home birth.

Pengalaman sangat berbeda akan dialami bagi para calon ibu yang memilih melahirkan di rumah. Kenyamanan dari dalam rumah mampu membantu merilekskan pikiran para calon ibu. Bahkan, menurut laman AmericanPrenancy, para calon ibu bisa bebas bergerak, mengubah posisi, serta makan dan minum selama proses persalinan.

Cukup menyenangkan bila hal tersebut bisa terjadi. Namun, perbincangan mengenai keamanan proses melahirkan di rumah ini masih menimbulkan pro dan kontra. Menurut pedoman baru yang dikeluarkan National Health Service (NHS) wanita yang ingin melahirkan secara normal dianjurkan melakukan proses persalinan di rumah daripada harus di rumah sakit karena intervensi untuk dibedah.

Sementara itu, seperti yang dilansir dari laman BabyCenter, Selasa (13/1/2105), lembaga seperti The American College of Obstetricians and Gynecologists (ACOG) dan The American Medical Association (AMA) menentang hal ini. Mereka mengatakan bahwa rumah sakit masih merupaka tempat paling aman untuk melakukan proses melahirkan.

Jadi, sebelum melakukan proses melahirkan di rumah sangat perlu diperhatikan faktor-faktor yang menentukan sang ibu telah aman untuk menjalani proses tersebut yang dilansir AmericanPrenancy, Selasa (13/1/2105):

a) Para calon ibu yang memiliki kesehatan prima dan risiko kehamilan rendah

b) Memiliki keinginan untuk menghindari episiotomi, operasi caesar, epidural, dan intervensi serupa lainnya.

c) Perencanaan jangka panjang dengan dokter kandungan pribadi.

d) Terlarang bagi Anda mengidap diabetes.

e) Terlarang bagi Anda yang memiliki tekanan darah tinggi atau toksemia (juga dikenal sebagai preeklampsia).

f) Terlarang bagi Anda pernah dan berisiko untuk melahirkan bayi prematur.

g) Terlarang bagi Anda yang pernah melakukan operasi rahim atau di sekitaran rahim.

h) Terlarang jika pasangan Anda tidak begitu menyetujui untuk melakukan proses melahirkan di rumah.

Pilihan proses melahirkan di rumah ini juga harus melibatkan berbagai partisipasi para dokter dan perawat yang sudah terlatih dalam kasus-kasus spesial. Bukan sembarang dokter maupun bidan. Hal ini mengingat risiko yang cukup besar seperti kematian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.