Sukses

BPOM Blokir 23 Situs Penjual Obat Ilegal

Bekerja sama dengan Kominfo, BPOM baru-baru ini memblokir 23 situs penjualan obat ilegal

Liputan6.com, Jakarta Bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini memblokir 23 website penjualan obat ilegal. 

Kepala BPOM Roy Sparringa mengatakan, pemblokiran ini sebagai tidak lanjut dari hasil temuan dalam operasi pangea yang dilakukan BPOM dengan mengidentifikasi 203 website penjua obat-obatan ilegal.

"Kita sudah melaporkan kondisi ini, tetapi secara berkala kita selalu mengindentifikasi pada kominfo untuk diblokir, itu secara berkala. Yang kita identifikasi ada 203 situs melalui operasi pangea, yang diblokir ada 23 situs," ujarnya di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Jumat (9/1/2015).

Dia menjelaskan, sebagian besar dari website yang diblokir tersebut menjual obat-obatan kebugaran dan vitalitas pria. Hal ini dinilai sangat berbahaya karena tidak jelas terkait asal usul obat dan kandungan di dalamnya.

"Banyakan jual obat-obat kuat secara online. Ini berbahaya sekali, tidak ada resep bagaimana bisa meraciknya," lanjut dia.

Dengan kemajuan teknologi seperti sekarang, telah merubah cara penjualan obat-obatan ilegal, dari penjualan secara langsung menjadi penggunaan sistem online. Hal tersebut juga diakui oleh badan kesehatan dunia WHO.

"Obat palsu dan ilegal kebanyak dari online. Bahkan WHO  enyatakan peredaran obat palsu di dunia itu 50 persennya berasal dari online, sehingga masyarakat harus waspada," katanya.

Untuk mengantisipasi semakin maraknya penjualan obat-obatan palsu dan ilegal melalui online, BPOM akan bekerjasama dengan Kominfo untuk memperketat pengawasan terhadap website-website penjual obat.

"Dalam waktu dekat ingin agar apotik online tidak bisa jual obat keras, berdasarkan PP 51 harus ada petugas ke farmasian yang menyerahkan obat, ini tidak jelas siapa yang mendistribusikan," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini