Sukses

Indonesia Darurat Miras

Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Jawa Timur, M Suli Faris menyatakan, Indonesia saat ini memasuki kategori darurat minuman keras (miras)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Jawa Timur, M Suli Faris menyatakan, Indonesia saat ini memasuki kategori darurat minuman keras (miras) karena banyak warga yang meninggal dunia akibat meminum minuman itu.

"Kejadian ini harus mendapatkan perhatian serius petugas keamanan dalam hal ini polisi dan penegak perda, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)," kata M Suli Faris di Pamekasan, Rabu.

Karena itu, Suli meminta agar polisi dan Satpol PP Pamekasan ke depan lebih gencar melakukan razia minuman keras yang beredar di masyarakat.

Minuman ilegal yang tidak berizin harus diberantas peredarannya karena cenderung berbahaya, bahkan bisa mengancam keselamatan jiwa seseorang apabila dikonsumsi.

"Kami sangat berkepentingan polisi agar terus gencar melakukan razia peredaran miras ini, terutama yang oplosan," katanya.

Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) Pamekasan ini lebih lanjut menjelaskan, dirinya sengaja meminta pihak Satpol PP Pemkab Pamekasan untuk ikut terlibat proaktif dalam memberantas peredaran minuman keras di Pamekasan karena terkait dengan perda.

"Pamekasan ini 'kan memiliki Perda tentang Larangan Minuman Beralkohol. Makanya, dalam hal pemberantasan peredaran minuman ini, Satpol-PP juga perlu turun tangan," katanya menjelaskan.

Kepala Satpol PP Pemkab Pamekasan Didik Haryadi menyatakan, pihaknya telah gencar melakukan razia di lapangan dengan sasaran berbagai jenis penyakit masyarakat.

Ia mencontohkan seperti pekerja seks komersial, praktik prostitusi terselubung serta minum-minuman keras.

"Tapi yang kami jumpai hanya PSK dan praktik prostitusi itu, sedangkan peredaran minuman keras tidak ada," katanya.

Kendatipun demikian, kata dia, bukan berarti pihaknya lalu berhenti melakukan penelitian kemungkinan adanya peredaran minuman keras itu, akan tetapi hingga saat ini masih terus dilakukan.

Didik juga berharap, agar masyarakat yang mengetahui peredaran minum-minuman keras itu hendaknya menyampaikan informasi kepada petugas Satpol PP Pemkab Pamekasan untuk ditindaklanjuti.

"Setiap laporan pasti akan kami tindaklanjuti, dan nama pelapor jelas akan kami rahasiakan," katanya menjelaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini