Sukses

Kajian KPK, Korupsi pada Konstitusi Ngetren

Salah satu amanat dari perjuangan reformasi 1998, adalah penyelenggaraan pemerintahan yang terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)

Liputan6.com, Jakarta Salah satu amanat dari perjuangan reformasi 1998, adalah penyelenggaraan pemerintahan yang terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sebab, korupsi merupakan musuh bersama.

“Reformasi mendorong masyarakat menuntut penyelenggaraan pemerintahan lebih akuntabel dan transparan, terutama pengelolaan keuangan,” kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa saat membuka workshop memperingati Hari Anti Korupsi se Dunia bertajuk "Memperkuat Integritas dan Aparatur Kementerian Sosial dalam Mencegah Korupsi" di Gedung Aneka Bakti, Jakarta, Selasa (9/12/14). 

Saat ini, hasil kajian KPK menunjukkan terjadinya korupsi pada konstitusi. Sebagian penyelenggara negara yang mendapatkan kewenangan konstutisional dari UUD 1945 bertindak tidak amanah dalam menjalankan tugasnya.

“Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, agar menjadikan UUD 1945 sebagai pegangan, terutama mengimplementasikan peraturan dibawahnya, yaitu UU 11 Tahun 2009 yang secara spesifik pasal 1 ayat 15 menyebutkan, menteri yang membidangi urusan sosial,” ujarnya. 

Untuk menekan tindak korupsi, ada dua hal penting yang harus dibenahi, yaitu faktor manusia sebagai penyelenggara negara dan peraturan yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan program ataupun kegiatan.

Sehebat apapun peraturan, jika faktor manusia sebagai pelaksananya tidak baik maka tidak ada hasilnya dan demikian pula sebaliknya. Indeks Persepsi Korupsi tahun 2013 adalah 30 (skor 0-10; semakin tinggi skor semakin banyak suap.

“Survei integritas sektor publik masih jauh dari harapan, tahun lalu sebesar (6,80). Artinya, integritas pelaksana dimulai dari atas sampai ke perangkat dibawahnya harus menunjukkan kepatuhan dan kepatutan, ” harapnya.

Akuntabilitas, transparansi dan profesionalitas harus menjadi ukuran dalam penyelenggaraan pemerintahan selanjutnya. Sementera di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos), ke depan akan fokus dalam hal data sahih warga miskin, sehingga kendala yang menghambat warga miskin mendapatkan bantuan bisa diatasi.

Workshop menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Workshop ini agar menjadi lilin penerang bagi jajaran Kemensos untuk melaksanakan amanah yang diberikan sebaik-bainya dan memberi jaminan bagi warga miskin, bahwa negara hadir untuk mensejahterakannya, ” harapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.