Sukses

BPJS: Aturan Baru dibuat Untuk Menarik Masyarakat Sehat Ikut BPJS

Peraturan nomor 211 ini dikeluarkan BPJS untuk menarik masyarakat yang sehat ketimbang yang sakit.

Liputan6.com, Jakarta Setelah Peraturan baru yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan nomor 4/2014 tentang tatacara pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menuai kontroversi karena pemberlakuan kartu aktif 7 hari. Kini muncul lagi peraturan Peraturan Direksi BPJS Pusat nomor 211/2014 yang memuat secara teknis tata cara pendaftaran peserta BPJS.

Dihubungi Liputan6.com, Senin (8/12/2014), Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Irfan Humaedi menuturkan bahwa peraturan nomor 211 ini dikeluarkan BPJS memang untuk menarik masyarakat yang sehat ketimbang yang sakit.

"Banyak yang daftar BPJS itu kan yang sakit. Padahal kami ingin masyarakat yang sehat juga ikut. Peraturan baru ini juga menuliskan beberapa kelonggaran," kata Irfan.

Menurut Irfan, di peraturan Direksi nomor 211 tahun 2014, kelonggaran yang diberikan seperti masa aktif kartu yang berlaku 7 hari ditekankan hanya untuk kelas I dan II. Sedangkan golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelas III, masa aktif kartu langsung berlaku.

Selain itu, masalah status kepesertaan pasien yang masuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau RS, menurut Irfan, BPJS memberikan kesempatan untuk melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran peserta JKN dan selanjutnya menunjukkan nomor identitas peserta JKN selambat-lambatnya 3 x 24 jam hari kerja sejak yang bersangkutan dirawat atau sebelum pasien pulang (bila pasien dirawat kurang dari 3 hari).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan

Video Terkini