Sukses

Peraturan Baru BPJS Mulai Bikin Masyarakat Resah

Peraturan baru BPJS Kesehatan mulai membuat resah sejumlah pasien.

Liputan6.com, Jakarta Peraturan Direksi BPJS Kesehatan No 211 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran dan Penjaminan Peserta Perorangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berlaku per 18 November 2014 ini, mulai membuat resah sejumlah pasien.

Salah satunya, Riswanto, ayah dari pasien bernama Ananda Putra Arliyansyah yang lahir tanggal 5 November 2014 di RSIA Budi Kemuliaan ini mengaku kesulitan mendapatkan fasilitas kesehatan.

Riswanto menuturkan, dirinya merupakan warga Cilacap yang mendapat kerja di salah satu restoran di Jakarta. Dia pun turut memboyong istrinya ke Jakarta.

"Tanggal 5 November, pukul 09.10, istri saya melahirkan anak laki-laki dengan berat badan 1,4 kilogram dan panjang badan 39 sentimeter. Karena beratnya yang lahir kecil, Ananda masuk perawatan NICU. Dan saya diminta RS untuk membayar uang sekitar Rp 35 juta. Tapi karena tidak punya biaya, saya diminta pihak RS menyicil dan diminta untuk membuat kartu BPJS," katanya saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin (8/12/2014).

Pada 11 November 2014, istrinya mengeluh sesak nafas. Pukul 04.00 pagi, Riswanto membawa istrinya ke RSIA Budi Kemuliaan, masuk UGD dalam keadaan koma selama 24 jam. "Pukul 23.30, istri saya sempat merespon namun hanya beberapa menit setelah itu jam 00.30 istri saya meninggal dunia. Dan sekitar pukul 03.30 jenazah istri saya keluar RSIA Budi Kemuliaan untuk kami bawa menuju rumah duka di Cilacap, Jawa Tengah,” ujarnya.

Di tengah asa mengurus anak dan istrinya, Riswanto dipecat perusahaan karena membolos kerja. “Iya, saya di-PHK karena bolos beberapa hari. Ya bagaimana lagi wong saya harus urus anak dan istri saya."

Pada 13 November, Riswanto mulai mengurus kartu BPJS di Jakarta, sayangnya data yang dipersyaratkan belum lengkap dan pemberlakuan jaminan kesehatan menurut petugas harus dilakukan di wilayah sesuai KTP. Setelah tidak mendapat kepastian, pria ini kemudian ke Cilacap untuk mengurus kepersertaan BPJS. "Saya bikin yang perorangan kelas 2. Baru bayar sekali, tapi menurut keterangan petugas, kartu baru aktif pada 27 november sesuai peraturan baru BPJS yang menyebutkan kartu berlaku setelah tujuh hari setelah pembayaran iuran pertama."

Pada 24 November, pihak RS Budi Kemuliaan menyarankan Riswanto untuk ke kantor Dinas Sosial untuk mengganti BPJS perorangan menjadi BPJS yang dibayarkan pemerintah. Namun, kata Riswanto, Dinas Sosial tidak bisa menerima dengan alasan bukan tempat yang ditujukan. Oleh pihak Dinas Sosial, ia disarankan ke kantor BPJS Jakarta Utara.

Waktu itu, pihak BPJS Jakarta Utara juga tidak bisa menerima dengan alasan surat domisilinya bukan Jakarta. Kemudian, pihak RSIA Budi Kemuliaan menyarankan Riswanto ke kantor BPJS Matraman. Karena ditolak BPJS Matraman, Riswanto disarankan ke BPJS pusat di Cempaka Putih. Sayangnya, upaya Riswanto juga kerap tidak menemukan hasil.

"Saya tidak diterima pihak BPJS Matraman dan Cempaka Putih karena harus ada surat keterangan RT/RW Puskesmas dan harus ber-KTP Jakarta,” ujarnya.

Kendati demikian, anak Riswanto masih mendapat pelayanan dari RS Budi Kemuliaan. Hanya saja, ia menyangkan kartu BPJS yang  dimilikinya ternyata tidak bisa berlaku.

"26 November, kondisi anak saya mulai membaik dan dibolehkan pulang walaupun masih harus kontrol. Namun sayang aja, ternyata BPJS tidak bisa membantu," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peraturan Direksi

Catatan Pusat Studi Nusantara (Pustara) untuk Peraturan Direksi BPJS No 211/2014
 
1. Pasal-pasal yang dirasa memberatkan:
 
Pasal 6

1) Mekanisme penjaminan Peserta Perorangan yang baru mendaftar diatur sebagai berikut:

a. Kartu peserta mulai berlaku 7 (tujuh) hari setelah calon Peserta melakukan pembayaran iuran pertama;
b. Surat Elijibilitas Peserta (SEP) hanya dapat diterbitkan setelah kartu peserta mulai berlaku dan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan;
c.  Untuk kasus rawat jalan, Peserta dapat dijamin jika kartu peserta telah berlaku;
d.  Untuk kasus rawat inap, Peserta dapat dijamin jika kartu peserta telah berlaku dan Peserta mengurus SEP dalam waktu 3x24 jam hari kerja sejak dirawat atau sebelum pulang/meninggal; dan
e.  Apabila peserta tidak dapat menunjukkan kartu peserta yang telah berlaku dan/atau tidak mengurus SEP dalam waktu 3x24 jam hari kerja sejak dirawat atau sebelum pulang/meninggal, maka peserta dinyatakan sebagai pasien umum.

2)  Peserta Perorangan yang baru mendaftar pada saat berada dalam masa perawatan rawat inap tidak dapat menggunakan Kartu BPJS Kesehatan pada episode/kasus rawat inap tersebut.
 
Pasal 7

Dikecualikan dari ketentuan Pasal 6 terhadap Peserta atau bayi baru lahir tidak diberlakukan masa berlaku kartu 7 (tujuh) hari apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Bayi baru lahir yang merupakan anak dari Peserta PBI atau bayi baru lahir yang merupakan anak dari Peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, yang menjadi Peserta Perorangan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
b. Peserta dan bayi baru lahir dari Penyandang Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan telah didaftarkan sebagai Peserta BPJS Kesehatan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III; atau
c.  Peserta dan bayi baru lahir dari Peserta Perorangan yang tidak mampu dan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III serta menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat.
 
Pasal 8

1.  Mekanisme penjaminan Peserta dan bayi baru lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur sebagai berikut:

a.  Kartu peserta mulai berlaku sejak calon Peserta telah melakukan pembayaran iuran pertama;
b.  Surat Elijibilitas Peserta (SEP) dapat diterbitkan setelah kartu peserta mulai berlaku dan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan;
c.  Untuk kasus rawat jalan, Peserta dapat dijamin jika kartu peserta telah berlaku;
d.  Untuk kasus rawat inap, Peserta dapat dijamin jika kartu peserta telah berlaku dan Peserta mengurus SEP dalam waktu 3x24 jam hari kerja sejak dirawat atau sebelum pulang/meninggal; dan
e.  Apabila peserta tidak dapat menunjukkan kartu peserta yang telah berlaku dan/atau tidak mengurus SEP dalam waktu 3x24 jam hari kerja sejak dirawat atau sebelum pulang/meninggal, maka peserta dinyatakan sebagai pasien umum.
 
2.  Mengacu pada Pasal 7, bahwa peraturannya hanya berlaku untuk kelas 3 saja, sementara untuk kelas 2 dan 1 tidak ada peluang untuk bayi yang baru lahir dijamin. Sementara kalau bayi yang lahir dan harus dirawat di NICU sementara orang tuanya peserta mandiri kelas 2 tidak akan bisa dijamin. Kenapa tidak bisa dijamin? karena Peserta mandiri kelas 2 itu tidak semuanya orang mampu. Berdasarkan temuan di lapangan, beberapa Peserta BPJS itu merasa mampu bayar premi kelas 2 sebesar 42.500 per bulan karena mereka takut tidak dilayani jika mengambil kelas 3. Sementara, tidak ada alasan yang jelas kenapa Peserta untuk Kelas 2 dan 1 tidak dijamin. Mungkin saja, asumsi BPJS bahwa kalau Peserta mandiri mengambil kelas 2 dan 1 dikategorikan orang mampu.
 
3. Beberapa Peserta memilih peraturan 211/2014 dicabut. Dan mereka menginginkan kembali kepada Permenkes 28 tahun 2014. Dalam Permenkes 28/2014, Bab IV Pelayanan Kesehatan, Ketentuan Umum, poin 10 disebutkan “Status kepesertaan pasien harus dipastikan sejak awal masuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Bila pasien berkeinginan menjadi peserta JKN dapat diberi kesempatan untuk melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran peserta JKN dan selanjutnya menunjukkan nomor identitas peserta JKN selambat-lambatnya 3 x 24 jam hari kerja sejak yang bersangkutan dirawat atau sebelum pasien pulang (bila pasien dirawat kurang dari 3 hari). Jika sampai waktu yang telah ditentukan pasien tidak dapat menunjukkan nomor identitas peserta JKN maka pasien dinyatakan sebagai pasien umum”.
 
4. Setiap pertemuan perwakilan NCC, dari Kemenkes selalu menyebutkan kalau pihak Kemenkes kecolongan dengan peraturan yang dibuat direksi BPJS Kesehatan. Dari pengalaman di lapangan, untuk bayi NICU itu dirawat paling cepat selama 3 minggu bahkan ada yang sampai 3 bulan. Dengan biaya RS sebesar Rp 5 juta per hari gak ada yang mampu bayar. Biaya itu baru sekadar alat-alat yang diperlukan di ruang NICU dan belum termasuk untuk pembelian obat. Walaupun bayi dijamin BPJS, sebenarnya pergantian biayanya tidak sesuai. Tapi itu hal lain, pihak RS pasrah karena Permenkes tentang tarif itu bisa direvisi jika sudah 2 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan

Video Terkini