Sukses

Menkes: Aturan Aktif Kartu BPJS akan Dianulir

Kontroversi peraturan baru yang dikeluarkan BPJS Kesehatan akan dipertimbangkan ulang.

Liputan6.com, Mamuju Kontroversi peraturan baru yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Nomor 4/2014 tentang tata cara pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus menuai kritik. Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan aturan ini akan dianulir dan dipertimbangkan ulang.

"BPJS tidak boleh mengeluarkan aturan tersebut. Itu adalah aturan kementerian kesehatan. Kami ingin menganulir, memperbaiki pada BPJS agar peserta mendaftar dan tidak menunggu 7 hari," kata Menkes saat melakukan kunjungan kerja kesehatan daerah di Mamuju, Sulawesi Barat, Minggu (16/11) malam.

Menkes menegaskan, Kementerian Kesehatan tengah mencoba berdiskusi dengan pihak BPJS sejak minggu lalu.

"Kami ingin bertemu BPJS merapikan yang lebih tepat agar tidak merugikan masyarakat," jelasnya.

Kini, untuk pendaftaran peserta perorangan peraturan yang dijalankan memang mengacu peraturan baru BPJS Kesehatan Nomor 4/2014 dimana keaktifan kartu JKN berlaku 7 hari setelah premi pertama dibayarkan. Direktur Komunikasi Hukum dan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Purnawarman Basundoro mengatakan pemberlakuan 7 hari ini dilakukan agar administrasi menjadi lebih tertib.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.