Sukses

Aturan Kepesertaan BPJS Akan dikaji Ulang

Peraturan (BPJS) Kesehatan nomor 4/2014 tentang tatacara pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan dikaji ulang.

Liputan6.com, Jakarta Peraturan baru yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan nomor 4/2014 tentang tatacara pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan dikaji ulang.

Seperti disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan Untung Suseno Sutarjo, M.Kes bahwa peraturan tersebut dikeluarkan karena ada beberapa alasan yang telah dipertimbangkan. Salah satunya adalah menarik orang sehat untuk memiliki Jaminan Kesehatan.

"BPJS mengeluarkan aturan nomor 4 nomor 2014 tentang kepersertaan yang harus punya email dan nomor handphone dan pengaktifan kartu. Perlu dicatat, peraturan ini berlaku untuk peserta mandiri bukan untuk masyarakat miskin atau Penerima Bantuan Iuran (PBI)," katanya, seperti ditulis Kamis (6/11/2014).

Lantas mengapa aturan ini bisa mencuat? Menurut Untung, saat ini kebanyakan peserta mandiri datang mendaftarkan dirinya ke BPJS Kesehatan ketika dia sakit.

"Kita maunya gotong royong. Lagi sehat daftar lah, jangan bayar pas lagi sakit saja. Namun mugkin akan kita review lagi karena ini hak masyarakat dan agar jangan sampai ini menghambat pelayanan masyarakat," jelasnya.

Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan, Prof Akmal Taher menambahkan, ketika Jaminan Kesehatan Nasional berlaku, memang aturan ini belum ada namun data yang kelihatan, ternyata jumlah peserta melonjak tapi kebanyakan yang sakit.

"Ini saya kira latar belakang penting sehingga BPJS akan melakukan evaluasi dan perubahan dan penyesuaian yang memerlukan waktu," katanya.

Sebelumnya, Pengamat kebijakan jaminan kesehatan masyarakat Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Prof. Hasbullah Thabrany menilai Peraturan BPJS nomor 4/2014 ini melanggar hak rakyat lantaran menuliskan bahwa kartu kesehatan baru akan aktif setelah membayar premi pertama selama 7 hari.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS

  • KIS