Sukses

Gelandangan dan Pengemis Berhak Dapat KIS

KIS ini satu program Indonesia Sejahtera. Di dalamnya ada Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Indonesia Pintar.

Liputan6.com, Jakarta Sama seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam Jaminan Kesehatan Nasional, peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) tidak perlu mendaftar mandiri karena seluruh nama peserta telah terdaftar di Dinas Sosial atau Kementerian Sosial.

Begitu disampaikan Sekjen Kementerian Kesehatan, Untung Suseno Sutarjo saat temu media di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu (5/11/2014. Menurutnya, KIS ini memiliki tambahan manfaat cakupan peserta yaitu Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti masyarakat prasejahtera termasuk gelandangan, pengemis dan sebagainya. Dan jumlahnya sendiri telah didata Dinas Sosial dan Kementerian Sosial jadi masyarakat yang masuk kategori ini tidak perlu mendaftarkan dirinya seperti peserta JKN mandiri.

"KIS ini satu program Indonesia Sejahtera. Di dalamnya ada Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Indonesia Pintar. Pendataannya dikaji oleh satu tim, nanti mereka melihat apakah orang-orang ini layak. Data diambil dari yang dulu. Jadi untuk KIS, masyarakat jangan daftar, diem aja. Ini nanti divalidasi. Karena data sudah ada, tinggal diperiksa benar atau tidak dia masuk kategori miskin," kata Untung.

Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS, Purnawarman Basundoro membenarkan bahwa pendataan masyarakat prasejahtera ini telah dilakukan Dinas Sosial dan Kemensos. "Datanya sudah ada, by name by addres."

Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan, Prof Akmal Taher menambahkan, sejauh ini dari 1,7 juta penerima kartu KIS dari Kementerian Sosial, ada sekitar 430 ribu nama yang jelas.

"Panti dan lapas mudah kita dapat datanya. Yang sulit itu tunawisma, ini prioritas utama. Tapi mula-mula di DKI dulu," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS

  • KIS

Video Terkini