Sukses

Ini Dia Perbedaan dan Persamaan KIS dan BPJS

Masih bingung dengan persamaan dan perbedaan antara KIS dan kartu JKN dari BPJS? Berikut rangkumannya!

Liputan6.com, Jakarta Pada hari ke-14 menjabat sebagai Presiden Indonesi ke-7, Jokowi bagi-bagi kartu sakti. Senin (03/11/2014), Jokowi meluncurkan 3 macam kartu. Salah satu kartu yang diluncurkan adalah Kartu Indonesia Sehat (KIS). Kehadiran KIS ini cukup membingungkan masyarakat lantaran saat ini telah berlaku program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menanggapi hal ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan bahwa KIS dan kartu JKN yang dikelola BPJS Kesehatan memang serupa, tetapi tidak akan tumpang tindih. Kartu ini memiliki prinsip yang sama, yaitu memberikan bantuan bagi rakyat miskin yang ingin berobat. Hanya saja, KIS memiliki kelebihan dari segi pelayanan.

"BPJS itu undang-undang. Karena ada anggarannya untuk membantu lebih banyak ke masyarakat," papar JK. Jadi KIS merupakan inisiatif pemerintah Jokowi-JK, sementara kartu JKN yang dikelola BPJS adalah amanah undang-undang.

Di Kantor Pusat Pos Indonesia, Jakarta, Jokowi pun mengatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akan melakukan perbaikan manajemen rumah sakit demi mencegah kesulitan berobat. 

KIS merupakan langkah awal Jokowi membenahi pelayanan di rumah sakit. Untuk sementara, KIS diberikan kepada 4.451.508 individu, yang merupakan kepala dan anggota keluarga dari 1 juta keluarga kurang mampu dan tersebar di 19 Kabupaten/Kota di 9 provinsi. Peluncuran tersebut diperkirakan akan selesai pada pertengahan Desember 2014.

Menanggapi berita mengenai 2 kartu ini, anggota Fraksi PPP DPR RI Okky Asokawati mengatakan bahwa kita perlu mencermati perbedaan KIS dengan BPJS Kesehatan. Disebutkan bahwa KIS memberikan pelayanan yang tidak diberikan oleh BPJS Kesehatan seperti pemakaian KIS tidak mengenal tempat dan bisa digunakan di mana saja.

KIS adalah program jaminan kesehatan untuk warga kurang mampu, sedangkan BPJS adalah lembaga atau Badan Pengelola-nya. KIS menyasar masyarakat miskin dan rentan miskin, bentuknya berupa kartu kesehatan yang dananya disubdisi oleh pemerintah melalui APBN. Sementara itu, kartu Jaminan Sosial Nasional (JKN) yang juga dikelola BPJS, lebih menjurus pada iuran yang harus dibayarkan per bulannya oleh peserta mandiri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

KIS vs BPJS

Masih bingung dengan persamaan dan perbedaan antara KIS dan kartu JKN yang dikelola BPJS? Berikut rangkumannya:

Persamaan:

1. Berprinsip memberikan bantuan bagi rakyat miskin yang ingin berobat.

2. Bentuknya berupa kartu untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan fasilitas kesehatan.

Perbedaan:

1. KIS adalah program jaminan kesehatan untuk warga kurang mampu, sedangkan BPJS merupakan Badan Pengelola-nya.

2. KIS terbatas hanya untuk rakyat miskin dan kurang mampu, sedangkan kartu Jaminan Kesehatan Nasional yang juga dikelola BPJS wajib dimiliki warga negara Indonesia baik mampu ataupun kurang mampu. Sebagai catatan, masyarakat kurang mampu telah ditanggung pemerintah sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berjumlah 86,4 juta jiwa. 

3. Wilayah pemakaian KIS bebas dan BPJS terbatas. 

KIS merupakan kartu yang dapat digunakan di klinik, puskesmas, dan rumah sakit mana pun yang tersebar di seluruh Indonesia. Pemakaian kartu JKN yang dikelola BPJS hanya terbatas di wilayah yang didaftarkan. Seperti contoh, apabila Anda mendaftarkan klinik di wilayah Jakarta maka kartu JKN yang dikelola BPJS hanya bisa di klinik atau Puskesmas yang telah ditentukan di Jakarta.

4. Pemakaian KIS bisa untuk segala perawatan kesehatan, baik untuk pencegahan maupun pengobatan. Sedangkan dalam praktiknya, kartu JKN yang dikelola BPJS hanya bisa dipakai ketika Anda benar-benar sedang sakit atau dirawat.

5. KIS merupakan kartu kesehatan yang disubdisi oleh pemerintah, masyarakat cukup mendaftar tanpa mengeluarkan biaya. Sebagai kartu jaminan kesehatan, ketika mendaftar kartu JKN yang dikelola BPJS terdapat biaya yang harus dibayarkan setiap bulannya. (Jazaul Aufa/Igw).

3 dari 3 halaman

Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional

Belum lama ini, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang ditetapkan pada 6 Januari 2022. Nantinya Kartu BPJS Kesehatan bakal dipakai sebagai salah satu syarat transaksi seperti jual beli tanah.

Setidaknya 30 kementerian/lembaga termasuk gubernur, bupati, walikota mendapat amanat untuk mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam mengoptimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS.

Kebijakan tersebut akan dimulai dengan menyesuaikan kesiapan masing-masing kementerian/lembaga. "Inpres ini tidak harus dilakukan dalam waktu 2 minggu, ini kita mulai dengan kesiapan masing-masing kementerian/lembaga," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteran Sosial, Kemenko PMK, Andie Megantara dalam diskusi BPJS Kesehatan Syarat Wajib Layanan Publik, Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Menurut Andie, bila aturannya sudah disusun dengan mekanisme teknisnya, baru bisa menjalankan Inpres tersebut. "Ini kita mulai dengan kesiapannya, kalau aturannya ini sudah siap ya bisa keluar, kalau KL belum siap berarti masih dalam pembahasan," kata dia.

Sebagai informasi, pemerintah akan menerapkan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan dalam sejumlah layanan publik. Antara lain jual beli tanah. Pengurusan SIM, STNK dan SKCK. Pendaftaran Haji dan Umrah.

Lalu, pengajuan Kredit Usaha Rakyat. Pengajuan izin usaha. Petani penerima program kementerian. Nelayan penerima program kementerian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.