Sukses

Tak Mudah bagi Dokter Asing Bila Ingin Praktik di Indonesia

Jelang AFTA, Dinas Kesehatan DKI mengimbau agar dokter di Indonesia tidak takut dengan masuknya dokter asing

Liputan6.com, Jakarta Jelang ASEAN Free Trade Area (AFTA) 2015, para dokter di Indonesia diimbau agar tidak takut menghadapi dokter asing yang bisa mengambil pasar 'layanan kesehatan' di Indonesia. Sebab, untuk masuk ke Indonesia, dokter asing harus memenuhi banyak syarat.

"Walau pun nanti ada MEA (Masyarat Ekonomi ASEAN), para dokter asing juga tidak begitu saja dapat masuk ke Indonesia," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emmawati dalam Jakarta Internal Medicine in Daily Practice di Hotel Haris, Kelapa Gading, Jakarta Utara, ditulis Senin (3/11/2014)

Dien, melanjutkan, syarat utama agar dokter asing dapat melakukan praktik di Indonesia adalah harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Imigrasi, lalu Kementerian Kesehatan, dan setelah itu harus mengajukan data diri ke KKI untuk membuat Surat Tanda Registrasi (STR).

"Kalau seorang dokter asing tidak memiliki STR, maka dia tidak akan memiliki SIP. Dan kalau berpraktik, akan dirazia," kata Dien.

Di dalam Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes), terang Dien, syarat untuk dokter asing bekerja di sini pun tidak mudah. Sebab, dokter asing hanya diberi izin bekerja di rumah sakit tipe A dan B, atau rumah sakit yang ditunjuk langsung oleh Kementerian Kesehatan.

"Sampaia dengan saat ini, dokter asing memang belum ada. KKI belum mengeluarkan STR, pun dengan Imigrasi," kata Dien menambahkan.

Jika ada dokter asing berpraktik di sini, itu berarti praktiknya ilegal, dikarenakan tidak memiliki STR. Sebagai contoh, dua dokter asing yang digebreg di Jakarta Selatan, yang kini sedang ditahan.

"Waktu dia masuk ke Indonesia dan mencatatkan diri di Imigrasi, bukan sebagai dokter, melainkan profesi lain, yaitu manajer marketing," kata Dien.

"Ada juga yang ngakunya direktur, masa direktur ngerjain pasien? Pas diminta izinnya, ternyata sebagai direktur marketing," kata Dien menambahkan.

Karena persyaratan yang ribet seperti ini, Dien mengimbau agar para dokter di Indonesia tidak perlu khawatir.

"Kita sekarang ini sedang bergerak dengan IMPORA terkait dokter asing. Jadi, ada Imigrasi, Kemkes, Polres, dan ada Dinas Kesehatan. Semuanya bekerjasama," kata Dien.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini