Sukses

Mau Hindari Calo BPJS, Daftar Online Saja

Pakai calo ketika mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan tidak menguntungkan, mending mendaftarkan diri dengan sistem online

Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris,  mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan sistem online ketika mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan, ketimbang menggunakan calo saat berada di kantor pusat. Bukannya untung, malah banyak ruginya.

"Kalau berurusan di kantor BPJS jangan sesekali menggunakan calo. Sebab, akan banyak ruginya kalau pengurusan BPJS melalui calo," kata Fachmi Idris, saat bertandang ke Redaksi Liputan6.com, SCTV Tower Lantai 14, Senayan City, Jakarta, Rabu (8/10/2014)

Meski pihak BPJS Kesehatan telah menempatkan sejumlah personel kepolisian untuk membersihkan para calo yang berkeliaran di kantornya, tetap saja ada sebagian dari mereka yang tidak terpantau, dan masih bergerilya di sana. "Maka itu, saya tekankan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan calo," kata Fachmi menambahkan.

Besarnya animo masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan, lanjut Fachmi, menciptakan antrean yang cukup panjang di kantor pusat BPJS Kesehatan yang terletak di Jalan Letjen Suprapto Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Tak heran bila kondisi ini dimanfaatkan para calo untuk mencari keuntungan lebih.

Sedangkan bila masyarakat memilih untuk mendaftarkan diri menggunakan sistem online, dapat melakukannya di mana saja dan tentu terhindar dari calo.

"Di rumah kan bisa sambil tiduran, ngopi, dan melakukan aktivitas lainnya," kata Fachmi Idris.

Fachmi juga mengatakan, hal istimewa yang akan didapatkan oleh para calon pendaftar BPJS Kesehatan jika menggunakan sistem online adalah peserta tidak hanya sekedar mendaftar, tapi juga dapat mencetak kartunya sendiri.

"Kartu ini sejenis boarding pass yang bisa dicetak di rumah, sebelum kita ke Airport," kata Fachmi. "Sehingga, jika ada isu ke kantor BPJS itu antre kemudian kurang nyaman, kami mengimbau agar masyarakat menggunakan sistem online saja," kata Fachmi menambahkan.

Namun yang harus diketahui terlebih dulu sebelum mendaftarkan diri menggunakan sistem online adalah calon peserta harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK), dan nomor rekening untuk memudahkan masyarakat agar ketika membayar iuran setiap bulannya tidak perlu kerepotan ke bank lagi.

"Ini akan diberlakukan pada November mendatang. Dan kami telah menyiapkan banyak terobosan untuk para calon peserta BPJS Kesehatan," kata Fachmi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.