Sukses

Bila Ada Bencana, Kemkes Jadi Koordinator Lapangan

Agar maksimal dalam penanggulangan bencana, kementrian kesehatan mendapat jatah menjadi koordinator penanggulangan

Liputan6.com, Jakarta Agar mampu bekerja secara maksimal untuk menangani penanggulangan bencana di Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian serta Lembaga terkait mengadopsi satu pendekatan klaster, yang dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas penanganan darurat melalui kemitraan dengan berbagai pihak yang relevan, dalam koordinasi BNPB dan BPBD.

Berdasarkan surat dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. B.309.H/BNPB/SU/PM.01/03/2014 tanggal 28 Maret 2014, Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan menunjuk Kementerian Kesehatan sebagai koordinator klaster Kesehatan untuk memastikan kecukupan, keselarasan, dan efektivitas respons kemanusiaan secara menyeluruh dan dapat dipertanggungjawabkan.

Memang, Kesehatan masuk ke dalam delapan Klaster Nasional yang telah dibentuk selain Pendidikan, Pengungsian dan Perlindungan, Sarana dan Prasarana, Pemulihan Dini, Ekonomi, Logistik, Pencarian dan Penyelamatan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dr. Untung Suseno Sutarjo, M. Kes dalam Lokakarya Klaster Nasional Kesehatan di Gedung Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Kuningan, Jakarta, Kamis (2/10/2014)

"Kesehatan merupakan salah satu aspek yang banyak mendapatkan dampak akibat kejadian bencana, sehingga berpotensi menimbulkan suatu situasi krisis kesehatan," kata Untung.

Di antara beberapa unsur penting yang dibutuhkan dalam penanganan krisis kesehatan, tersedianya sumber daya yang dapat dimobilisasi secara strategis maupun operasional,"Dalam merespons keadaan darurat kemanusiaan secara koheren, dan efektif terkait pelayanan kesehatan terhadap korban bencana." ujar Untung

Maka itu, diperlukan suatu koordinasi dan kolaborasi sumber daya dalam setiap fase, terlebih jika pihaknya mempertimbangkan banyak pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Lebih lanjut Untung menjelaskan, Klaster Kesehatan memiliki 12 poin umum tanggung jawab yang diemban oleh pihaknya, yaitu untuk memastikan hal-hal berikut;

1. Membentuk dan memelihara mekanisme koordinasi kemanusiaan dalam hal pelayanan kesehatan.
2. Melakukan koordinasi dengan otoritas nasional atau lokal, lembaga-lembaga Negara, masyarakat sipil lokal, dan pelaku lain yang relevan.
3. Memastikan penggunaan pendekatan partisipatif dan berbasis masyarakat dalam kebutuhan sektoral pengkajian, analisis, perencanaan, pemantauan, dan respons.
4. Memastikan perhatian yang cukup terhadap isu lintas sektoral prioritas
5. Mengoordinasikan pengkajian cepat dan analisis kebutuhan
6. Melakukan kesipasiagaan darurat
7. Merujuk kepada perencanaan dan strategi pembangunan
8. Menerapkan standar-standar dan melakukan adaptasi berdasarkan situasi lokal.
9. Advokasi
10. Rujukan
11. Pelatihan dan pengembangan kapasitas nasional dan lokal
12. Pemantauan, evaluasi pelaporan, dan pembelajaran.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.