Sukses

Tanyakan Surat Tanda Sehat Hewan Kurban Sebelum Beli

Tidak hanya petugas kesehatan, masyarakat juga harus peka dalam memilih hewan kurban yang akan dibeli.

Liputan6.com, Jakarta Tidak hanya petugas kesehatan, masyarakat juga harus peka dalam memilih hewan kurban yang akan dibeli. Untuk memastikannya, Anda bisa menanyakan bukti pemeriksaan kesehatan hewan dari Dinas Peternakan pada penjual hewan kurban.

Seperti disampaikan Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen Kementerian Pertanian, Drh. Akhmad Junaidi, MMA bahwa untuk mencegah penularan penyakit menular dari hewan ke manusia, saat ini semua hewan telah diperiksa kesehatannya oleh Dinas Peternakan. Dan semua penjual seharusnya memiliki surat keterangan sehat hewan kurban.

"Tanyakan bukti surat keterangan sehat hewan kurban sebelum Anda beli. Kalau di Jakarta, hampir semua lapak sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Peternakan. Ada petugas Propinsi dan Kota melakukan penyuluhan. Ini penting, karena bisa saja hewan itu asalnya sehat, tapi karena dibawa dari daerah, berdesak-desakan dan akhirnya sakit," kata Akhmad saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (1/10/2014)

Jika hewan hanya sakit lecet atau luka sedikit masih bisa diobati. Tapi yang berbahaya adalah penularan penyakit anthraks yang dapat mengenai manusia.

"Semua hewan kurban itu mempunyai bukti penting, bukti pemeriksaan berwenang dari Dinas Peternakan seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal. Namun sayangnya penjual mengesampingkannya. Tapi masyarakat harus lihat itu sertifikatnya," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini