Sukses

DPR Setujui RUU Keperawatan dan RUU Tenaga Kesehatan

Rancangan Undang-undang Keperawatan dan RUU Tenaga Kesehatanakhirnya disetujui Rapat Paripurna DPR,

Liputan6.com, Jakarta Rancangan Undang-undang Keperawatan atau Rancangan UU Tenaga Kesehatan (Nakes) akhirnya disetujui Rapat Paripurna DPR. Berbeda RUU Keperawatan yang disetujui semua fraksi, RUU Nakes disahkan dengan catatan dari anggota Fraksi PDI Perjuangan.

Dalam acara yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso Kamis (25/9/2014), setelah mengetok palu tanda persetujuan, muncul interupsi dari anggota fraksi PDIP Rieke Diyah Pitaloka yang meminta pengesahan RUU Nakes ditunda karena ada diskriminasi atas tenaga kesehatan dan disabilitas.

"Karena persetujuan Rapat Paripurna sudah diputuskan, maka interupsi Rieke menjadi catatan. Kita putuskan RUU Nakes disetujui dengan minderheidsnota (catatan)," ungkap Priyo yang didampingi Wakil-wakil Ketua DPR Pramono Anung, Sohibul Iman dan Taufik Kurniawan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX Dinajani H. Mahdi membacakan laporan jalannya pembahasan RUU pada tingkat I bahwa seluruh fraksi dan pemerintah telah menyepakati RUU Nakes untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II agar dapat disahkan menjadi Undang-undang.

Dengan lahirnya UU Nakes ini, dia berharap tenaga kesehatan di Indonesia dapat memadai baik dari segi kualitas, kuantitas maupun penyebarannya. "Dengan demikian kualitas pelayanan kesehatan dapat berkembang menuju ke arah yang lebih baik di negeri tercinta ini," katanya.

Menkumham Amir Syamsuddin yang mewakili Presiden menyatakan, penyelenggaraan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan harus didukung oleh pemerintah serta organisasi profesi sehingga dapat berjalan terarah, terpadu dan berkesinambungan serta memenuhi hak dan kebutuhan masyarakat. Karena itu dibutuhkan peraturan yang komprehensif bagi tenaga kesehatan.

Pemerintah berharap dengan disahkannya RUU Nakes ini dapat menjamin setiap orang mendapatkan pelayanan kesehatan yang adil merata, aman berkualitas dan terjangkau. "Semoga UU ini dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan maupun masyarakat penerima pelayanan kesehatan," demikian Menkumham.

RUU Keperawatan

Sementara RUU Keperawatan juga disetujui DPR untuk disahkan menjadi UU. Dengan disahkannya RUU Keperawatan maka kompetensi perawat diatur dalam UU ini. RUU Keperawatan yang diperjuangkan selama 10 tahun ini mengatur malah pendidikan perawat, perizinan dan praktik perawat. (*/igw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini