Sukses

Tiap Kantor Harusnya Sediakan Tempat Memerah ASI

Seharusnya tiap kantor menyediakan tempat memerah ASI (air susu ibu) karena cuti ibu menyusui hanya tiga bulan, sementara menyusui 6 bulan

Liputan6.com, Jakarta Di Indonesia, karyawan wanita hanya diberi cuti melahirkan selama tiga bulan. Karena alasan itu, kantor harus memberikan tempat bagi ibu menyusui untuk memerah air susu ibu (ASI).

"Kita dorong betul hal tersebut di dalam peraturan. Memang, di tempat kerja diharuskan menyediakan tempat untuk pemberian atau pemerahan ASI. Karena ASI eksklusif pemberiannya selama enam bulan atau dua tahun, sedangkan cuti hanya tiga bulan (1,5 bulan sebelum dan 1,5 tahun sesudah melahirkan), maka secara otomatis, mereka belum memenuhi ASI eksklusif itu. Tapi, tempat ruang ASI di kantor merupakan jawaban," kata dr. Muctharuddin Mansyur, SpOK, PhD.

Direktur Bina Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menjelaskan bahwa seorang ibu yang fokus memberikan ASI eksklusif selama enam bulan atau dua tahun kepada si buah hati, harus selalu mendapatkan stimulasi demi kelancaran ASI tersebut.

"Sebab, bila seharian tidak ada stimulasi, tidak ada pemerahan, dan tidak sempat menyusui, otomatis otak akan memberikan feed back agar jangan produksi ASI lagi," kata Muchtar.

"Sehingga, perlu sekali fasilitas tempat ASI," kata Muchtar menekankan dalam konferensi pers untuk Pekan ASI Sedunia 2014 di Ruang Mahamardjono, Gedung Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Kuningan, Jakarta, Jumat (12/9/2014)

Untuk implementasi di lapangan, tambah dia, sudah ada sejumlah perusahaan besar yang cukup peduli akan peraturan ini. Tapi untuk perusahaan kecil, kemudian tempat-tempat umum, masih belum memenuhinya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini