Sukses

Ini Sanksi bagi RS Mitra BPJS yang Lakukan Kecurangan

Pemerintah akan memberikan sanksi tegas pada rumah sakit yang terbukti melakukan mark up.

Liputan6.com, Jakarta Untuk mencegah upaya kecurangan (fraud) di RS yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Pemerintah akan memberikan sanksi tegas pada rumah sakit yang terbukti melakukan mark up.

Seperti diungkapkan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi di sela acara pemberian penghargaan "Hospital Awards The Best Role Model RS Vertikal" bahwa meskipun belum ada kecurangan, tapi kecurangan bisa saja terjadi.

"Kita khawatir saja, makanya kita bikin pencegahan dulu, dibikin pedoman yang jelas untuk kita minimalisir kemungkinan fraud seperti mark up. Misalnya, penyakit yang seharusnya level 3, tetapi dibilangnya level 4. Sehingga memang harus jelas betul kodenya, diagnosisnya," kata Menkes, ditulis Selasa (9/9/2014).

Maka itu, kata Menkes, pemerintah tak akan segan untuk memberikan sanksi tegas bagi RS yang berbuat curang. "Yang paling berat, kami tidak bisa berkerjasama lagi karena latar belakang mereka hanya mencari keuntungan."

Di temui di tempat yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris menyampaikan, indikasi kemungkinan potensi fraud ini memang terjadi di berbagai negara sebagai peluang untuk mencari keuntungan. Jadi walaupun sekarang belum ada, tapi BPJS Kesehatan ingin mengingatkan kepada teman-teman sejawat untuk menjalankan yang sesuai.

"Kami mengantisipasi kemungkinan indikasi fraud itu terjadi, sekaligus mengingatkan fasilitas kesehatan yang menjalankan program JKN ini agar tidak melakukan kecurangan," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan

  • JKN adalah singkatan dari Jaminan Kesehatan Nasional.

    JKN

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS

  • menkes

Video Terkini