Sukses

Bocoran Isi FCTC yang Dinilai Sengsarakan Petani Tembakau

Apa yang Anda ketahui tentang FCTC?

Liputan6.com, Jakarta Banyak yang menilai, Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) akan membuat sengsara petani tembakau. Tapi apa yang mereka ketahui tentang FCTC?

Sebelum menjawab hal tersebut, National Profesional for Tobacco Free Initiative Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Dina Kania mengingatkan kembali bahwa hal pertama yang perlu diketahui semua orang adalah FCTC merupakan perjanjian yang dibuat oleh sejumlah negara termasuk Indonesia pada World Health Assembly (Majelis Kesehatan Dunia yang terdiri dari Negara-Negara anggota WHO) pada 1996.

Namun dalam fase penandatanganan pada 16 Juni 2003 -29 Juni 2004, Indonesia justru belum mau terlibat. Sehingga pada 27 Februari 2005, hanya 40 Negara yang sepakat meratifikasi FCTC.

"Kenapa perlu FCTC? karena tembakau perlu diatur secara internasional mengingat di era globalisasi ada liberalisasi perdagangan dan investasi asing yang akan memengaruhi suatu negara. Dan satu hal yang tidak pernah diketahui bahwa industri rokok terus melebarkan sayapnya dan gencar rokok lintas batas," kata Dina saat membawakan materi pada forum media FCTC versus RUU Pertembakauan di Hotel Sahid, Jakarta, ditulis Rabu (27/8/2014).

Selain itu, lanjut Dina, masalah rokok sudah pasti akan mengganggu sistem kesehatan suatu negara. WHO mencatat, tiap tahun terdapat 6-8 juta orang meninggal akibat rokok.

"FCTC merupakan komitmen global yang diadopsi ke hukum nasional. Tujuannya bukan untuk mematikan petani, pekerja atau buruh. Melainkan melindungi generasi muda dari dampak kesehatan, sosial dan ekonomi. Penggunaan tembakau di satu negara dapat menyebabkan kerugian negara," jelasnya.

Maka itu, menurut Dina, perlu ada aturan yang melindungi setiap warga dari asap rokok dalam konteks global, yaitu FCTC. Lebih jelas, Dina menerangkan 3 contoh masalah besar rokok yang diatur dalam FCTC seperti:

1. Pemberantasan perdagangan ilegal

2. Larangan penjualan rokok pada anak dibawah umue

3. Bagaimana pemerintah menyediakan dukungan pada petani atau pekerja tembakau.

Dina menyontohkan, jika petani tidak lagi menanam tembakau, pemerintah yang menandatangai FCTC wajib memfasilitasi rakyat untuk mengembangkan tanaman lain.

Selebihnya, dalam FCTC juga diatur mengenai

1. Harga dan cukai (Pasal 6)

2. Perlindungan dari asap rokok orang lain (Pasal 8)

3. Regulasi kandungan (Pasal 9)

4. Pelaporan kandungan (Pasal 10)

5. Kemasan dan Pelabelan  (Pasal 11)

6. Edukasi (Pasal 12)

7. Iklan, promosi dan sponsor (Pasal 13)

8. Program berhenti merokok

Dan terpenting, Dina menambahkan, aturan-aturan dalam FCTC sangatlah fleksibel terhadap aturan nasional sebagaimana terlihat pada pasal-pasal di bawah ini:

“Negara mengadopsi dan mengimplementasikan, sesuai dengan hukum nasionalnya…” (Pasal 11 tentang peringatan kesehatan)

“Sesuai dengan konstitusi dan prinsip-prinsip konstitusi…” (Pasal 13 tentang iklan rokok)

“Tanpa mengesampingkan hak-hak berdaulat Negara Pihak..”(Pasal 6 tentang pajak)

“Jika disetujui oleh otoritas nasional yang berkompeten (Pasal 9 dan 10 tentang regulasi produk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini