Sukses

Belum Aksesi FCTC, Pemerintah Indonesia Dianggap Abai pada Anak

Pemerintah telah gagal melindungi anak jika tidak segera menandatangani FCTC

Liputan6.com, Jakarta Meningkatnya jumlah perokok pada anak dalam sepuluh tahun terakhir menandakan kegagalan pemerintah dalam melindungi anak. Karena itu, Direktur Eksekutif Lentera Anak Indonesia Hery Chariansyah, SH menegaskan, pemerintah harus segera menandatangani perjanjian internasional Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC).

"Prevalensi perokok anak usia 10-14 tahun meningkat dari 9,5 persen pada tahun 2001 menjadi 17,5 persen pada tahun 2010. Sementara itu usia 14-19 tahun meningkat dari 12,7 persen tahun 2001 menjadi 20,3 persen pada tahun 2010," kata Heri saat temu media di Gran Sahid Jaya Hotel, Jakarta, ditulis Rabu (27/8/2014).

Hery menerangkan, data tersebut menunjukkan bahwa anak adalah target pasar dan satu-satunya sumber perokok pengganti (substitusi) yang menjamin keberlangsungan dan perkembangan industri rokok. Oleh sebab itu, dia mendesak Presiden SBY karena di akhir masa pemerintahannya belum ada tanda-tanda Indonesia akan aksesi FCTC.

"Sudah saatnya Indonesia menunjukkan keberpihakannya untuk melindungi anak dari zat adiktif rokok dengan melakukan upaya kebijakan yang dapat mencegah anak menjadi perokok pemula. Ini juga dilakukan agar hak konstitusional anak untuk dapat tumbuh dan berkembang secara maksimal dapat diwujudkan seperti dalam undang-undang dasar 1945 pasal 28B ayat (2)," jelasnya.

FCTC, lanjut Hery, sama sekali tidak akan mematikan industri rokok atau petani tembakau. Justru FCTC akan melindungi generasi muda dari dampak buruk rokok terhadap kesehatan.

"Absennya Indonesia dari 177 negara yang telah meratifikasi FCTC akan mengakibatkan Indonesia menjadi target pasar dan merusak kesehatan generasi bangsa. Sementara rokok rentan di usia anak-anak, perempuan dan penduduk miskin," katanya.

Hery menambahkan, regulasi yang ada saat ini tidak mampu membendung upaya sistematis dan masif industri rokok yang memengaruhi anak-anak. Sebab rokok mengandung 7.000 bahan kimia, 70 diantaranya menyebabkan kanker.

"Jika sampai batas akhir kekuasaan Presiden SBY tidak melakukan aksesi FCTC, maka patut disebut Pemerintah tidak berpihak terhadap perlindungan anak dan gagal melindungi anak dari zat adiktif rokok," ungkapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.