Sukses

Benarkah Merokok Itu Hak Asasi Manusia?

Perokok selalu menuntut haknya seperti pengadaan ruang rokok di tempat umum

Liputan6.com, Jakarta Banyak perokok menilai, kebiasaannya menghisap tembakau merupakan Hak Asasi Manusia yang tidak bisa dilarang. Tak heran, perokok selalu menuntut haknya seperti pengadaan ruang rokok di tempat umum seperti mal atau kantor yang ternyata tetap membahayakan kesehatan lingkungan sekitar.

Menanggapi hal tersebut, Pakar hukum dari Komisi Nasional Penanggulangan Tembakau bidang Hukum dan Advokasi (Indonesia Lawyers Association on Tobacco Control), Muhammad Joni, SH, MHA mengatakan, perokok mesti mengetahui apa saja kategori Hak Asasi Manusia seperti tertulis dalam Undang-undang no.39 tahun 1999 seperti:

1. Hak untuk hidup
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3. Hak mengembangkan diri
4. Hak memperoleh keadilan
5. Hak atas kebebasan pribadi
6. Hak atas rasa aman
7. Hak atas kesejahteraan
8. Hak turut serta dalam pemerintah
9. Hak wanita
10. Hak anak

Dalam aturan tersebut, kata dia, menggambarkan bagaimana perokok yang mengganggu hak asasi manusia lain seperti pada poin hak anak. Sebagaimana laporan Kementerian Kesehatan pada 2013 yang menuliskan bahwa perokok banyak ditemukan di kelompok usia 10-14 tahun. Kebanyakan dari mereka, merokok karena terpapar iklan di televisi, spanduk, koran dan majalah, konser musik, internet, olahraga dan radio.

"Saya melihat, merokok justru hak individu bukan HAM. Jika perokok mengatasnamakan HAM, maka pengajuan Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) adalah hak atas kehidupan dan kesehatan. FCTC dan HAM bagaikan sel dan inti sel. Jika tidak segera disahkan, rokok akan mengakibatkan banyaknya jumlah kematian, penyakit dan kecacatan," jelas Joni di sela-sela acara FCTC versus RUU Pertembakauan di Bilangan Sudirman, Jakarta, ditulis Rabu (27/8/2014).

Ketika FCTC tidak segera disahkan di Indonesia, lanjut dia, ini berarti kita semua telah menunda keadilan, mencederai HAM dan menunda orang-orang untuk mendapatkan kesehatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini