Sukses

Kemkes Tolak RUU Pertembakauan

Kemenkes RI menyampaikan penolakan RUU Pertembakauan secara resmi melalui surat yang dilayangkan kepada Presiden SBY.

Liputan6.com, Jakarta Pergulatan aturan mengenai tembakau sepertinya masih menjadi isu hangat di akhir pemerintahan SBY. Ketika dunia sedang heboh menandatangani perjanjian internasional Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) justru mengajukan Rangkaian Undang-undang Pertembakauan dengan dalih FCTC mengancam petani tembakau.

Menanggapi hal tersebut, dengan tegas, Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Ditjen PP dan PL Kementerian Kesehatan RI Ekowati Rahajeng mengatakan, semua kementerian saat ini telah menyampaikan penolakan RUU Pertembakauan secara resmi melalui surat yang dilayangkan kepada Presiden SBY.

"Semua Kementerian sepakat untuk menolak RUU Pertembakauan tersebut. Kami dari Kemenkes yang ditunjuk menjadi koordinatornya. Dari UU itu lebih banyak berbahaya bagi kesehatan masyarakat," kata Ekowati disela-sela acara FCTC versus RUU Pertembakauan di Hotel Gran Sahid, Jakarta, Selasa (26/8/2014).

Di acara yang sama, Ketua Dewan Pembina Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Dr. Kartono Mohammad juga mengaku heran dengan pengajuan RUU Pertembakauan yang kini telah diajukan pada Presiden SBY. Menurutnya, banyak yang janggal.

"Dalam naskah RUU tersebut hanya satu pasal yang menyebut perlindungan kesehatan. Kemudian lebih banyak bicara tentang perlindungan industri rokok sementara sedikit tentang perlindungan petani tembakau," katanya.

Selain itu, lanjut Kartono, tidak ada alasan mendesak untuk membuat Undang-undang khusus tembakau. Karena jika memang ingin melindungi petani tembakau, pertanian tembakau di Indonesia hanya terdapat di 3 provinsi, itu pun tidak di seluruh kabupaten. Sehingga kontribusi tembakau terhadap ekonomi juga tidak besar.

"Kenapa perlu UU tembakau? Kenapa nggak bikin UU pertanian tentang padi atau kan sudah ada UU perlindungan petani dan UU tentang industri. Kelihatan sekali RUU ini didukung industri rokok karena isinya lebih banyak tentang rokok. Misalnya, dibolehkan iklan rokok, peringatan bergambar tidak diperlukan dan aturan tentang kebebasan impor tembakau yang sebenarnya sudah diatur dalam UU perdagangan," ungkapnya.

Dengan alasan tersebut, Kartono pun berharap Presiden SBY dapat menolak RUU Pertembakauan dan segera mengaksesi FCTC untuk melindungi generasi penerus dari bahaya rokok.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.