Sukses

Alasan Aborsi Dilegalkan untuk 2 Kasus Khusus

Di balik PP Aborsi, Menkes RI memaparkan alasan kuat kenapa aborsi diperbolehkan pada kasus ini

Liputan6.com, Jakarta
Dilegalkannya aborsi pada kasus kehamilan akibat perkosaan di pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 menuai banyak perdebatan di kalangan pihak. Ada yang pro ada yang kontra. Namun, dibalik itu semua Menteri Kesehatan RI memaparkan alasan kuat diperbolehkannya aborsi pada kasus ini.
 
"Perkosaan adalah sebuah kejahatan, kejahatan seksual. Apabila wanita itu harus hamil dan harus memelihara anak itu sampai dewasa, sampai tua. Hak perempuan itu dilanggar. Berarti ia dikorbankan dua kali," jelas Mboi pada insan pers di kantor Kementerian Kesehatan, Selasa (19/8/2014).
 
Lebih lanjut Mboi menerangkan bahwa perempuan yang hamil akibat perkosaan seharusnya mempunyai pilihan apakah mampu atau tidak hamil, melahirkan dan membesarkan anak ini. Jika ia tidak mampu sementara diwajibkan untuk hamil, melahirkan, dan membesarkan anak hasil artinya ia sudah jadi korban kejahatan seksual dan ditambah untuk bertanggung jawab membesarkan anak.
 
Oleh karena itu kehadiran PP yang ditandatangani Presiden SBY pada 21 Juli 2014 lalu berfungsi untuk melindungi hak perempuan kasus perkosaan, baik secara fisik, mental maupun sosial lanjut Mboi.
 
Tindakan aborsi pada kehamilan kasus perkosaan bisa dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia empat puluh hari dihitung sejak hari pertama haid. Hal ini didasarkan pada Fatwa MUI.
 
Untuk menjalankan aborsi pada kehamilan perempuan akibat perkosaan pun tidak semudah yang dibayangkan. Perlu ada pembuktian sesuai pasal 34 ayat 2 yaitu:
 
a. usia kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan, yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter, dan
b. keterangan penyidik,psikolog, dan atau ahli lain mengenai adanya dugaan perkosaan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini