Sukses

KPK Masuk Ranah JKN, Dokter 'Nakal' Harus Siap Dibui

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bersiap-siap mengawasi tindakan atau praktek korupsi di kalangan medis.

Liputan6.com, Jakarta Anggaran yang dikeluarkan pemerintah pusat untuk golongan masyarakat miskin atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam Jaminan Kesehatan Nasional tergolong besar yakni Rp 19,93 Triliun. Bisa jadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengawasi terus penggunaannya agar tidak disalahgunakan.

Meski demikian, Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron Mukti berharap bahwa sebelum ada pengawasan, pihak KPK harus menyamakan persepsi dengan paramedis termasuk BPJS Kesehatan. Sebab bisa saja karena tindakan medis, dokter bisa mudah dipenjara.

"Saat ini KPK begitu bersemangat mengawasi kinerja RS dan BPJS Kesehatan mengingat anggarannya cukup besar. Tapi tolong, sosialiasasi dulu, jangan sampai beda persepsi," kata Wamenkes saat acara Focus Group Discussion International Pharmaceutical Manufacturer Group (IPMG) bertema Masa Depan SJSN di Tangan Pemerintah Baru Periode 2014-2019 di WTC, Selasa (19/8/2014).

Wamenkes menerangkan, persepsi yang belum sama misalkan dalam kondisi tertentu si pasien menderita Apendisitis (radang usus buntu). Tapi di waktu yang bersamaan pasien mengalami diabetes. Dalam tarif paket (InaCBGs), ini menggunakan kode berbeda tapi pas diperiksa bisa saja hanya apendisitis. Kalau beda tarif seperti ini, dokter tidak bisa dipenjara.

"KPK masuk, kami semangat. Tapi harus ada sosialisasi dulu. Sejauh ini KPK dan Litbang sedang membuat road map-nya seperti apa agar pemerintah kedepan bisa melihat anggaran ini lebih baik," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini