Sukses

Dewan Masjid Indonesia Minta Pemerintah Tinjau Peraturan Aborsi

Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2014 tentang reproduksi dan membolehkan praktek aborsi dinilai telah menimbulkan keresahan dan kontroversi

Liputan6.com, Jakarta Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2014 tentang reproduksi dan membolehkan praktek aborsi dinilai telah menimbulkan keresahan dan kontroversi di masyarakat.                  
 
"Pemerintah harus lebih hati-hati dan sensitif bila ingin mengeluarkan produk undang-undang atau peraturan agar tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat," jelas Sekjen Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruquthni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/08).
 
DMI menghimbau pemerintah dalam hal ini Presiden SBY untuk meninjau kembali PP No. 61/2014 yang di antara pasal itu melegalkan praktik aborsi untuk kondisi tertentu.
 
"Peninjauan kembali dan membatalkan/menarik kembali demi menghindarkan sebagian masyarakat bahkan tenaga medis yang cenderung pragmatis dan permisif bahkan menyimpang. Jika tidak, maka praktik aborsi bisa menggejala terutama di kalangan remaja yang selama ini telah dikhawatirkan semakin banyak yang melakukan hubungan seksual bebas," papar Imam.               
 
Menurut Imam, PP legalisasi aborsi kebablasan sehingga tidak sesuai dengan semangat UU Kesehatan No 36/2014 pasal 75 ayat 1.                  
 
"PP yang melegalkan aborsi ini bisa dimanfaatkan untuk sengaja menggugurkan janin dalam kandungan karena tidak dikehendaki. Dan membunuh anak (janin) jelas dilarang dalam agama mana pun," pungkas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.