Sukses

MUI Halalkan Aborsi Apabila Ancam Kesehatan Ibu

MUI menekankan bahwa dalam fatwa MUI, aborsi bisa dianggap haram dan halal.

Liputan6.com, Jakarta Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi terus menuai kontroversi. PP yang mengatur tentang kesehatan reproduksi dan mengatur mengenai penanganan terhadap korban kekerasan seksual ini dianggap dapat disalahgunakan. [Baca Juga: SBY Legalkan Aborsi pada Kasus Perkosaan].

Menanggapi hal tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dra.Hj.Welya Safitri, M.Si tidak menampik jika di lapangan PP ini bisa disalahgunakan. Namun ia menekankan bahwa dalam fatwa MUI, aborsi bisa dianggap haram dan halal.

"Haram karena aborsi berarti membunuh. Allah jelas melarang aborsi. Tapi aborsi juga bisa halal apabila kondisi anak bisa mengancam kesehatan ini atau mungkin bisa membuat ibu meninggal," katanya saat ditemui di sela-sela Musyawarah Nasional MUI yang berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (13/8/2014).

Menurut Welya, wanita yang memiliki ancaman medis dan psikologis tidak dapat melahirkan anaknya, itu dibolehkan melakukan aborsi.

"Dalam PP dijelaskan, itu untuk melindungi korban perkosaan, jadi jelas di situ ada trauma. Sejauh mana trauma itu harus diindentifikasi secara medis. Apabila menyebabkan ibu itu gila, dan secara medis terganggu, maka boleh saja," katanya.

Meski begitu, Welya menegaskan, MUI dengan jelas meminta pihak terkait untuk melakukan pengawasan dan pembuktian secara medis dan psikologis.

"Hati-hati, karena ini menyangkut nyawa generasi berikutnya, jadi perlu ada ketentuan hukum juga. Ini menyangkut kesehatan ibu," jelasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini