Sukses

SBY Legalkan Aborsi pada Kasus Perkosaan

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi

Liputan6.com, Jakarta Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 ayat (3), Pasal 75 ayat (4), Pasal 126 ayat (3), dan Pasal 127 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 21 Juli 2014 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

Kesehatan reproduksi yang dimaksud adalah keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi.

Mengutip laman Setkab, Selasa (12/8/2014), menurut PP ini, setiap perempuan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan ibu untuk mencapai hidup sehat dan mampu melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas, serta mengurangi angka kematian ibu.

“Pelayanan kesehatan  ibu dilakukan sedini mungkin dimulai dari masa remaja sesuai dengan perkembangan mental dan fisik melalui:

a. Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja

b. Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Hamil, Persalinan, dan Sesudah Melahirkan

c. Pengaturan kehamilan, pelayanan kontrasepsi, dan kesehatan seksual

d. Pelayanan Kesehatan Sistem Reproduksi.

“Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dilakukan melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif,” bunyi Pasal 8 Ayat (4) PP terssebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Peran pasangan



PP ini juga mengatur peran pasangan yang sah untuk meningkatkan kesehatan ibu secara optimal. Peran pasangan itu meliputi:

a. Mendukung ibu dalam merencanakan keluarga

b. Aktif dalam penggunaan kontrasepsi

c. Memperhatikan kesehatan ibu hamil

d. Memastikan persalinan yang aman oleh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan

e. Membantu setelah bayi lahir

f. Mengasuh dan mendidikn anak secara aktif

g. Tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga

h. Mencegah infeksi menular seksual termasuk Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Aqquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS).

3 dari 6 halaman

Berhak pilih alat



Menurut PP ini, setiap orang berhak memilih kontrasepsi untuk dirinya tanpa paksaan, dengan mempertimbangkan usia, paritas, jumlah anak, kondisi kesehatan, dan norma agama.

“Setiap pasangan yang sah harus mendukung pilihan kontrasepsi sebagaimana dimaksud, dan berpartisipasi dalam penggunaan metode kontrasepsi,” bunyi Pasal 23 Ayat (1,2) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 ini.

PP ini juga menegaskan, bahwa setiap perempuan berhak menjalani kehidupan seksual yang sehat secara aman, tanpa paksaan dan diskriminasi, tanpa rasa takut, malu, dan rasa bersalah.

“Kehidupan seksual yang sehat sebagaimana dimaksud meliputi kehidupan seksual yang: a. Terbebas dari infeksi menular seksual; b. Terbebas dari disfungsi dan gangguan orientasi seksual; c. Terbebas dari kekerasan fisik dan mental; d. Mampu mengatur kehamilan; dan e. Sesuai dengan etika dan moralitas,” bunyi Pasal 26 Ayat (2) PP ini.

4 dari 6 halaman

Korban kekerasan seksual



Korban Kekerasan Seksual

Selain mengatur tentang kesehatan reproduksi, PP ini juga mengatur mengenai penanganan terhadap korban kekerasan seksual. Menurut PP ini, korban kekerasan seksual harus ditangani secara multidisiplin dengan memperhatikan aspek hukum, keamanan dan keselamatan, serta kesehatan fisik, mental, dan seksual.

Penanganan yang dimaksud meliputi:

a. Upaya perlindungan dan penyelamatan korban

b. Upaya forensik untuk pembuktian

c. Identifikasi pelaku.

Yang menarik, PP ini juga mengatur masalah aborsi bagi perempuan hamil yang diindikasikan memiliki kedaruratan medis dan atau hamil akibat perkosaan. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, khususnya Pasal 75 Ayat (1) yang ditegaskan, bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi terkecuali berdasarkan indikasi kedaruratan medis, dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

Menurut PP ini, tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan: a. Indikasi kedaruratan medis; dan b. Kehamilan akibat perkosaan.

“Tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 (empat puluh) hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir,” bunyi Pasal 31 Ayat (2) PP No. 61/2014 ini.

5 dari 6 halaman

Indikasi darurat medis



Indikasi kedaruratan medis dimaksud meliputi: a. Kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu; dan/atau b. Kesehatan yang mengancam nyawa dan kesehatan janin, termasuk yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.

“Penentuan adanya indikasi kedaruratan medis dilakukan oleh tim kelayakan aborsi, yang paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang tenaga kesehatan, yang diketuai oleh dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan,” bunyi Pasal 33 Ayat (1,2) PP tersebut.

Adapun kehamilan akibat perkosaan merupakan kehamilan akibat hubungan seksual tanpa adanya persetujuan dari pihak perempuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibuktikan dengan: a. Usia kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter; dan b. Keterangan penyidik, psikolog atau ahli lain mengenai dugaan adanya perkosaan.

“Aborsi berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan harus dilakukan dengan aman, bermutu, dan bertanggung jawab,” bunyi Pasal 35 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 itu.

6 dari 6 halaman

Praktik aborsi



Praktik aborsi yang dilakukan dengan aman, bermutu, dan bertanggung jawab itu, menurut PP ini, meliputi:

a. Dilakukan oleh dokter sesuai dengan standar

b. Dilakukan di fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan

c. Atas permintaan atau persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan

d.Dengan izin suami, kecuali korban perkosaan

e. Tidak diskriminatif

f. Tidak mengutamakan imbalan materi.

“Dalam hal perempuan hamil sebagaimana dimaksud tidak dapat memberikan persetujuan, persetujuan aborsi dapat diberikan oleh keluarga yang bersangkutan,” bunyi  Pasal 35 Ayat (4) PP ini.

Dalam hal korban perkosaan memutuskan membatalkan keinginan untuk melakukan aborsi, menurut PP ini, korban perkosaan dapat diberikan pendampingan oleh konselor selama masa kehamilan.

Adapun anak yang dilahirkan dari ibu korban perkosaan dapat diasuh oleh keluarga. “Apabila keluarga menolak untuk mengasuh anak yang dilahirkan dari korban perkosaan, anak menjadi anak asuh yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 38 PP ini.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini