Sukses

Cara Penderita Kanker Dapatkan Keringanan Obat

Berkat usaha Dr. Nila F. Moeloek, para penderita kanker sekarang ini dapat

Liputan6.com, Jakarta Kanker merupakan penyakit yang pengobatannya paling mahal, bahkan dibandingkan stroke. Tak heran banyak penderita kanker yang merasakan beban berat dalam hal finansial.

Demikian disampaikan Ketua Umum Yayasan Kanker Indonesia Profesor Dr. Nila F. Moeloek dalam diskusi media "Bersama Kita Tingkatkan Kualitas Hidup Pasien Kanker"di Jakarta (17/7/2014) 

"Pengobatan untuk pasien kanker hanya tiga: operasi, radio therapy, dan kemoterapi," tutur Dr Nila. Tentu saja biaya untuk hal-hal tersebut tidaklah murah.

Hadirnya Jaminan Kesehatan Nasional dari BPJS Kesehatan memang banyak membantu penderita kanker mendapatkan pengobatan lebih murah. Sayang, dalam beberapa kasus beberapa hal yang masih mengganjal bagi penderita kanker.

"Setelah dana habis, beberapa bulan lalu saya mencoba ikut JKN dari BPJS Kesehatan. Saya mengucapkan terimakasih atas adanya BPJS, namun sayang obat yang diberikan tidak terlalu berpengaruh. Yang saya butuhkan untuk menghentikan penyebaran kanker adalah nexavar. Namun obat ini tidak masuk dalam daftar obat yang dikover JKN," tutur Suhendra pasien kanker ginjal yang hadir dalam acara ini.

Ia pun mencari tahu di Yayasan Kanker Indonesia bagaimana cara mendapatkan obat ini. Akhirnya, setelah melengkapi persyaratan bisa mendapatkan nexavar yang satu kotaknya seharga Rp 24.450.000 menjadi Rp 19.450.000 per bulannya lewat program santunan YKI bernama Patients Asistance Program (PAP).

Menurut Dr Nila, PAP merupakan suatu bentuk program yang dijalankan sejak 1998 untuk membantu pasien kanker meringankan beban, terutama finansial. Kehadiran beragam program pengobatan murah dari pemerintah seperti Gakin, Jamkesmas dan kini JKN menurunkan permintaan bantuan PAP dari YKI.

Kini, pasien kanker yang meminta bantuan YKI lewat program PAP ini adalah mereka yang pengobatannya tak terkover oleh JKN. Berikut yang harus disiapkan untuk bisa mendapatkan PAP ini:

1. Pasien datang dengan rujukan dokter onkologi
2. Golongan tidak mampu dengan menunjukkan surat keterangan RT, RW, Kecamatan
3. Mengisi formulir
4. Membawa resep dokter asli
Sesudah pihak YKI menerima ini, mereka akan menyeleksi dengan berbagai pertimbangan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.