Sukses

Peserta BPJS Selalu Dianaktirikan?

Peserta BPJS selalu dianak-tirikan. Hal ini dirasakan dari pelayanan yang berbelit-belit dan lamanya pelayanan kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Enam bulan telah berlalu sejak Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diresmikan pada 1 Januari lalu. Berbagai masalah dan peraturan baru muncul guna menyempurnakan asuransi kesehatan sosial ini. Setengah tahun juga BPJS menangani beberapa keluhan seperti antrean yang mengular dan rumitnya sistem yang berlaku di RS. 

Perlahan, keluhan peserta BPJS terlihat sudah berkurang. Tapi diantaranya masih ada yang merasa bahwa menjadi peserta BPJS selalu dianak-tirikan. Hal ini dirasakan dari pelayanan yang berbelit-belit dan lamanya pelayanan kesehatan.

Seperti yang dialami Choin (38). Karyawan swasta yang belum lama ini merasakan manfaat JKN karena istrinya melahirkan. Ia merasa, BPJS sangat membantu persalinan istrinya. Sayangnya, menurutnya beberapa hal perlu dibenahi seperti antrean yang dilakukan di beberapa tempat dan kecendrungan pelayanan yang lama.

"Bagus si, cuma bayar premi tapi semua ditanggung. Tapi nggak mudah, kebanyakan ngatri. Di pendaftaran, di Poli. Jadi layanannya lama bisa seharian. Udah gitu, kalau sudah ke satu poli, baru besok boleh ke poli lainnya. Seperti misalnya ni, istri saya kan periksa ke poli kebidanan. Karena dia ada komplikasi, jadi baru bisa diurus ke poli lain itu besoknya. Nggak bisa sekaligus gitu," kata Choin saat ditemui Liputan6.com di RS Budhi Asih, Jakarta ditulis Jumat (11/7/2014).

Di sisi lain, yang merasakan manfaat JKN adalah Abe. Pria berusia 20 tahun asal Jakarta ini mengaku telah ikut menjadi peserta BPJS Kesehatan sejak bulan Mei lalu. Ia juga turut menjadi penanggung bagi istrinya dengan program kelas III yang membayar iuran Rp 25.500 per orang per bulan.

"Cukup membantu, tapi pelayananya lama tidak seperti mereka yang bayar lebih mahal. Istri saya kaya dianggurin (dibiarkan). Dia itu dari pagi sudah pembukaan 2 dari pukul setengah 10 malam. Tapi baru diurusin pukul 1 malam. Itupun suster bilang masih pembukaan 2. Masa si, karena saya nggak boleh masuk, istri saya tidak tahan keluar ruang persalinan karena mengeluarkan darah dari kemaluannya. Dia sampai nangis-nangis. Baru diurusin. Udah gitu katanya obat ditanggung. Tapi saya hanya diberi resep dan obat harus ditebus sendiri," tukasnya.

Melihat dari sudut lain, JKN telah merilis manfaat dan layanan BPJS Kesehatan dengan menyediakan pelayanan kebidanan dan neonatal sebagai upaya menjamin dan melindungi para calon ibu selama proses kehamilan, persalinan, dan pasca persalinan.

Jenis Pelayanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan mencakup:

1. Pelayanan pemeriksaan kehamilan (antenatal care / ANC) untuk menjaga kesehatan dan keselamatan ibu dan bayi.

2. Persalinan

3. Pemeriksaan bayi baru lahir

4. Pemeriksaan pasca persalinan (postnatal care / PNC) terutama selama nifas awal selama 7 hari setelah melahirkan

5. Pelayanan KB.

Pelayanan ANC dan PNC dapat Anda lakukan di fasilitas kesehatan pertama seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga. Pemeriksaan ini dilakukan di tempat yang sama, kecuali dalam keadaan darurat. Tujuannya agar ada keteraturan pencatatan pantograf, monitoring perkembangan kehamilan, dan memudahkan administrasi klaim kepada BPJS Kesehatan. Perlu Anda ketahui, pemeriksaan ANC di tingkat lanjutan hanya dapat dilakukan jika terdapat indikasi medis yang mengharuskan Anda mendapat penanganan spesialis di fasilitas kesehatan lanjutan.

Persalinan normal diutamakan dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Penjaminan persalinan normal di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan hanya dapat dilakukan dalam kondisi darurat. Yang dimaksud kondisi darurat adalah perdarahan, kejang pada kehamilan, ketuban pecah dini, gawat janin, serta kondisi lainnya yang mengancam keselamatan jiwa ibu dan bayinya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS

  • Info Sehat