Sukses

3 Obat Penggembos Nafsu si Predator Seks

Mulai dari penanganan secara Psikologis sampai mental bagi pelaku yang menjalani masa tahanan atau rehabilitasi masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melakukan kerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam upaya penanganan para pedofilia di Indonesia. Mulai dari penanganan secara psikologis sampai mental bagi pelaku yang menjalani masa tahanan atau rehabilitasi masyarakat.

Penjelasan ini disampaikan  Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Dr Nafsiah Mboi, Sp. A, MPH dalam diskusi bersama media dengan tema `Peran Media Menuju Indonesia Bebas Kejahatan Seksual Terhadap Anak` di Hotel Mandarin Oriental, Thamrin, Jakarta, ditulis Health Liputan6.com pada Selasa (8/7/2014)

"Upaya preventif dan promotif terus dilakukan Kemenkes dengan jajarannya dan pihak terkait dalam menyelesaikan masalah ini," kata Menkes menerangkan.

Menurut Menkes, ada dua cara penanganan dan pemulihan pedofilia di Indonesia. Yaitu, Farmakoterapi dan Psikoterapi.

Farmakoterapi, kata Menkes, bertujuan untuk menurunkan gairah seks pedofilia dengan mengendalikan aktivitas dari hormon testosteronnya. "Kalau orang menyebutnya kebiri. Padahal bukan kebiri. Ini diberikan sebagai salah satu cara mengurangi gairah seks si pelaku," kata Menkes.

Menkes juga mengatakan, ada tiga obat yang dapat diberikan pada pelaku kejahatan seksual agar gairah seks menurun. Di antaranya;

  1. Medroxyprogesterone acetate
  2. Cyproterone acetate
  3. Leuprolide acetate


"Ketiga obat ini tidak dapat dibeli secara bebas di Apotek, melainkan harus melalui resep dokter," kata Menkes menerangkan.

Namun yang pasti, untuk penanganan dan pemulihan pedofilia yang paling penting adalah psikoterapinya. Di mana nantinya, pasien akan menjalani terapi kognitif perilaku (prevensi kekambuhan) dan terapi perilaku.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.